MAJALENGKA, SC- Sejumlah warga yang lahannya terkena pembangunan jalan kabupaten, Cicalung-Pasir Ayu, Kecamatan Sindang tetap akan menuntut ganti rugi. Mereka pun mengancam akan mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Salah seorang keluarga pemilik tanah, Cardi mengatakan bahwa dirinya dan beberapa warga lainnya akan menuntut pemerintah, terkait penyerobotan lahan.
“Saya katakan penyerobotan lahan, karena tidak ada klausal atau perjanjian bahwa keluarga bersedia menghibahkan lahan untuk pembangunan jalan,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Menurut Cardi, pihaknya tidak akan mempersoalkan bila sebelumnya ada kesepakatan bahwa lahannya memang telah dihibahkan untuk pelebaran jalan, seperti diklaim oleh pihak Dinas PUTR.
“Tidak ada perjanjian itu, kalau memang ada mana, kami mau lihat. Tanda tangan yang diklaim sebagai kesediaan warga untuk menghibahkan tanahnya adalah absensi kehadiran saat sosialisasi tahun 2018,” ungkapnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Majalengka akan Sidak Proyek Jalan Cicalung-Pasir Ayu
Mestinya kata dia jalan yang dibangun di atas tanah milik warga itu disosialisasikan kembali , dan dilakukan pembicaraan ulang seperti dijanjikan pada saat rapat sosialisasi pembangunan jalan. Karena pada saat itu, kata dia, warga yang tanahnya terdampak hanya diminta untuk tidak keberatan bila lahanya terkena pelebaran jalan, bukan untuk dilepaskan.
“Makanya saat itu warga ya senang saja karena jalan akan dilebarkan, sedangkan hal lainnya katanya akan dibahas kemudian, termasuk prosedur pembebasan lahan, apakah ada ganti rugi atau dihibahkan,” jelasnya.
Penjelasan Cardi terkait persoalan lahan untuk pelebaran jalan ini pun dibenarkan oleh Kepala Desa Pasir Ayu, Sutarmo. Menurut dia pembangunan jalan merupakan proyek lanjutan dari pembangunan Jembatan Sindang.
Sutarmo menjelaskan, sebelumnya, tahun 2018 ada sosialisasi mengenai rencana pelebaran jalan. Pertemuan menghasilkan tiga keputusan, yang pertama warga bersedia sebagian lahannya dipergunakan saat pelebaran jalan dilaksanakan. Kedua diberitahukan bahwa setelah dilakukan pelebaran maka lebar badan jalan menjadi tujuh meter, dan yang ketiga dalam pertemuan itu disebutkan hal-hal lainnya akan dikembalikan ke Pemda dan akan dibicarakan kemudian. “Namun setelah pertemuan waktu itu tidak ada lagi rapat,dan pembangunan jalan dilakukan dari awal Juni lalu,” kata Sutarmo.
Sedangkan terkait warga yang masih keberatan lahannya tidak ada penggantian, Sutarmo mengaku sudah berusaha agar diberikan ganti rugi. “Saya sudah berupaya kepada pemerintah, termasuk kepada pihak rekanan yang mengerjakan proyek jalan ini. Tetapi pemerintah melalui Dinas PUTR tetap menyatakan keberatan memberikan ganti rugi,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Cicalung-Pasir Ayu Dihentikan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka, Agus Tamim melalui Sekdisnya Ruchyana mengatakan tidak ada alokasi anggaran untuk ganti rugi lahan. Pasalnya kata dia, seperti disampaikan oleh kepala desa, warga telah sepakat untuk menghibahkan tanahnya untuk pelebaran jalan.
“Kita tetap berpatokan bahwa warga sudah bersedia menghibahkan lahannya, karena dasar itu maka pelebaran jalan dilaksanakan pada tahun ini, dengan pelaksana PT Quantum Inti Utama,” katanya. (Dins)