KUNINGAN, SC- Bupati Kuningan, H Acep Purnama membuka kegiatan Sosialisasi Pemungutan PKB/BBNKB, Zonita Pamor dan Pembebasan Triple Untung di Aula Samsat Kabupaten Kuningan, Selasa (28/07/2020).
Hadir di acara tersebut Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Kuningan, Cucu Cahyati Ranita, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Apang Suparman MSi beserta tamu undangan lainnya.
Menurut Kepala P3DW dikarenakan dalam masa pandemi jadi kegiatan ini akan di laksanakan selama 3 hari di mulai dari tanggal 28 Juli s/d 30 Juli 2020 yang pesertanya adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kuningan.
Sementara Bupati Kuningan, Acep Purnama menjelaskan, Zonita Pamor merupakan bagian dari kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah kabupaten/kota yang akan menjadi instrumen pengendalian & Peningkatan Ketaatan Pajak (PKB) wajib pajak dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) & keluarganya sebagai pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara. “Melalui Zonita Pamor diharapkan keteladanan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” tutur Bupati Acep, seperti dilansir situs resmi Diskominfo/Humas Pemkab Kuningan.
Disebutkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang. Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.
Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin. Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan denda (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
BACA JUGA: Kiat Desa Tinggar Bebas dari Covid-19
Warga yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda. Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor, juga bukti hasil cek fisik. Sementara itu bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bapenda menegaskan di setiap kantor pelayanan Samsat di Jawa Barat telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 (Nung)