SUARA CIREBON – Pengambilan air sumber mata air baku (air baku) untuk kepentingan bisnis harus mengutamakan kebutuhan masyarakat sekitar sebagai pemegang hak prioritas. Air baku yang dijual untuk kepentingan komersil itu, tidak boleh mengabaikan hak warga sekitar mata air berada.
Hal itu dikemukakan Ketua Tim Hukum dari Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (BBKH Untag) Cirebon, Dr R. Pandji Amiarsa SH MH, terkait jual beli air baku Telaga Remis oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kamuning, Kabupaten Kuningan.
Menurut Pandji, pengambilan air baku dari sumber mata air kawasan konservasi harus tunduk dan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Dampak bagi masyarakat posisinya harus disesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujar Pandji, Rabu, 21 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui Perumda Tirta Kamuning melalui mitra usahanya PT TKAS mengambil air dari sumber mata air Talaga Remis dan Talaga Nilem yang statusnya sebagai kawasan konservasi dalam otoritas Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) untuk dijual ke Kabupaten Indramayu.
Kegiatan operasional Perumda Tirta Kamuning itu, menurut Panji, belum melalui perjanjian tertulis yang disepakati dan dibuat serta ditandatangani dihadapan notaris, melainkan baru sebatas sosialisasi.
Karena itu, ia menegaskan, perlindungan hukum dan hak prioritas bagi masyarakat Desa Cikalahang harus mendapat prioritas sebagaimana UU Nomor 17 tahun 2019.
Pandji menambahkan, secara keseluruhan perlu ada evaluasi terhadap kegiatan operasional tersebut, agar memenuhi syarat izin pengambilan air melalui kementrian terkait dalam hal ini Kementerian PU melalui Dirjen yang membidangi SDA.















