MAJALENGKA, SC- Bocah kelas 3 SD di Kabupaten Majalengka menjadi korban pencabulan, ironisnya pelaku yang telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, adalah kakak sepupu dari korban.
Pelaku berinisial IF (21) alias Kibol warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,itupun kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka setelah mencabuli korban. Selama ini korban dalam kesehariaanya sering berada di rumah pelaku, yang diamankan petugas pada Sabtu (25/7/2020).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan kejadian bermula pada bulan Mei 2020 lalu. Saat itu, pelaku mengancam tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban, karena merasa takut korban menuruti kemauan pelaku.
“Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dimana dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan diasuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwa nya korban. Sudah sebanyak 10 kali pelaku mencabuli korban,” ujar AKB Bismo, Senin (27/7/2020).
Kapolres menjelaskan, alasan sang ibu korban terus menitipkan anaknya tersebut, karena soal pekerjaan. Adapun perbuatan pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi di Kecamatan Jatiwangi. ” Karena peristiwa itu, rupanya korban merasa ketakutan lalu menceritakan kepada bibinya,” jelasnya.
Saat menceritakan kejadian kepada bibinya, rupanya ada warga yang mendengar, yakni saksi bernama Muhammad Darda (50) yang juga merupakan pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka.
“Saksi ini tidak terima dengan perbuatan pelaku dan menyampaikan kepada Komunitas Perempuan Maju (Puma) Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka,” ucapnya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Curas, Curat, dan Pencabulan
Kapolres menambahkan, baik Komunitas Puma dan LPA inilah yang kemudian menginisiasi pembuatan laporan kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, orang tua korban (ibu kandungnya) tidak berkenan melaporkan kejadian tersebut karena sesuatu hal.
“Sedangkan untuk kita akan jerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bismo. (Dins)