MAJALENGKA, SC- Pemerintah telah memutuskan untuk membuka kembali sektor pariwisata, baik Wisata Taman Nasional (TN) maupun Taman Wisata Alam (TWA). Dibukanya kembali sektor di tengah pendemi Covid -19 diikuti dengan ketentuan yang harus dipatuhi, di antaranya pembatasan jumlah pengunjung .
Dibukanya kembali wisata TN dan TWA tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, kebutuhan masyarakat untuk dapat menghirup udara segar secara langsung, menikmati siasana alam yang tenang dan nyaman.
“Keputusan pemerintah membuka sektor pariwisata ini berdasarkan hasil penilaian Gugus Tugas Covid-19 dan strategi Menteri Pariwisata dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Siti Nurbaya saat berkunjung ke Majalengka, Sabtu (4/7/2020).
Dikatakanya, dibukanya sektor wisata ini diikuti dengan sejumlah catatan atau ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh pengelola ataupun wisatawan. Beberapa catatan yang harus dijalankan diantaranya,obyek wisata yang boleh dibuka berada di daerah zona hijau atau zona kuning.
Selanjutnya, pengelola ataupun pengunjung harus melaksanakan protokol kesehatan. Protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat, salah satunya dengan membatasi jumlah pengunjung. Jumlah pengunjung dibatasi sekitar 30-50 persen dari kapasitas normal. Sebelum di buka atau menerima kunjungan, pengelola diminta terlebih dahulu diuji coba atau dilakukan simulasi.
BACA JUGA: Tolak RUU HIP, Ribuan Massa Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Majalengka
Namun yang terpenting kata Siti Nurbaya petugas maupun pihak pengelola benar-benar mentaati protokol kesehatan Covid-19. “Taat dalam menjalankan protocol kesehatan itu sangat penting, kalau ada pengunjung tidak mentaati protokol kesehatan, maka harus diberikan sanksi sosial, misalnya disuruh memungut sampah atau pun lainnya,” jelasnya.
Hingga saat ini tambahnya,sudah ada 9 tempat wisata TN atau TWA di Indonesia yang sudah dibuka. “Dan saya terus monitor setiap hari, pagi dan sore untuk memantau perkembangannya,” pungkasnya. (Dins)