Masyarakat Diimbau untuk Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan
KABUPATEN CIREBON, SC- Menyongsong tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang akan diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menggelar rapat internal di ruang rapat bupati, Rabu (8/7/2020). Hasil rapat tersebut disepakati beberapa regulasi yang draftnya akan ditandatangani oleh bupati.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan mengatakan, regulasi itu di antarnya terdapat bagian yang terstruktur, dalam hal ini bentuk penanganan pasien ODP, PDP dan OTG.
“Gugus Tugas masih terus melakukan pencarian dan analisis laboratorium,” ujar Alex.
Selain itu, kata Alex, ada juga bagian yang tersektor hingga tujuh sektor. Ketujuh sektor itu akan diimplementasikan di lapangan dengan langsung mendampingi masyarakat untuk membuat masyarakat siap menghadapi AKB. Alex menyebutkan, ketujuh sektor itu adalah sektor transportasi, pariwisata, konstruksi, perdagangan, ekonomi, kesehatan, area publik, dan perkantoran.
“Lalu ada juga yang terstruktur tapi menyebar, sesuai dengan kasus yang ada di wilayah, yaitu bentuknya penanganan jenazah terdampak Covid-19 atau pemulasaraan jenazah. Itu akan ada satu tim dari berbagai komponen lembaga yang akan menanganinya,” terang Alex.
BACA JUGA: Proses KBM PAUD di Kabupaten Cirebon Diperkirakan November
Dia menjelaskan, setelah penerapan PSBB menuju AKB kemudian New Normal, dipastikan akan ada perubahan-perubahan terhadap perilaku masyarakat Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya, tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah mengawal masyarakat agar bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Sektor-sektor yang di dalam divisinya berbentuk monitoring dan evaluasi pendampingan kehidupan masyarakat, tetap memberikan imbauan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” ujarnya. (Islah)