KABUPATEN CIREBON, SC- Setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dicabutnya larangan hiburan oleh bupati Cirebon, Komunitas Seniman Pantura (Konsep) menggelar acara tasyakuran dan berbagi kepada anak yatim di alun-alun Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Minggu (19/07/2020) malam. Acara tersebut sekaligus buka panggung Konsep yang menghadirkan sejumlah tokoh seniman.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon yang diwakili Kabid Kebudayaan, Nana Mulyana MM, Kuwu Karangsari, Nasiruddin, Kapolsek Weru, Danramil Weru dan para seniman Kabupaten Cirebon.
Nana Mulyana mengatakan, sebelumnya sudah dibuka terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tapi tetap protokol kesehatan ditegakkan. Alur izin pun melalui Gugus Covid tingkat kecamatan. Ada tiga rekomendasi yang harus dilalui oleh panggung hajat ataupun hiburan, yang pertama harus daftar dahulu kepada Gugus Covid tingkat kecamatan untuk permohonan hajat, setelah mendapat surat pengantar yang hajat ke Satpol PP. Sementara untuk sanggar seni hiburannya ke Disbudparpora Kabid Kebudayaan.
Kemudian setelah mendapat rekomendasi dari Satpol PP dan dari Disbudparpora diajukan ke sektor kepolisian namun di kepolisian dari BIK belum turun aturannya. “Kalau saya tidak bicara boleh atau tidak kalau aturan sudah boleh apa lagi ini dapat membantu saya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait AKB dengan adanya ini saya terbantu karena masyarakat berkumpul dan saya menyampaikan untuk selalu wajib memakai masker selalu mencuci tangan dan jaga jarak,” kata Nana.
Sementara itu Kuwu Karangsari, Nasiruddin mengatakan sebagai Pemerintah Desa Karangsari perihal kegiatan tersebut hanya bisa mensupport apa yang pihaknya bisa tentunya dengan prosedur dan protokol kesehatan harus ditempuh ataupun prosedur aturan-aturan pemerintah juga ditempuh. Dari mulai perijinan sampai dengan kordinasi kepada instansi terkait sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bupati bahwa perijinan pentas seni sudah diperbolehkan dengan catatan protokol kesehatan harus selalu ditempuh.
Seperti yang tadi Kabid Kebudayaan katakan, bahwasanya izin hajat boleh asal menempuh prosedur apa yang disampaikan jadi tidak bisa seenaknya sendiri melaksanakan hajat karena di situ juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terkait hajatan.
BACA JUGA: Pepadi Cirebon Gelar Pagelaran Wayang 4 Dalang
“Saya mengimbau kepada masyarakat Desa Karangsari khusunya tetap prosedur protokoler kesehatan harus ditempuh seperti ketika keluar rumah harus selalu memakai masker kemudian ketika setelah melakukan kegiatan selalu mencuci tangan dan selalu menjaga jarak dilaksanakan,” katanya.
Kuwu Nasiruddin juga menyampaikan untuk masyarakat yang ingin punya hajat prosedur harus ditempuh dan perijinan harus lengkap. Kemudian ketika pelaksanaan hajat agar di rumahnya melaksanakan protokol kesehatan. “Saya juga mengimbau agar undangan jangan terlalu banyak, cukup keluarga besar saja, adapun masyarakat lainnya kalau sekiranya belum aman ya jangan mengundang masayarakat banyak,” pintanya. (Vicky)