KOTA CIREBON, SC- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan pemukiman di Kota Cirebon sudah memasuki tahap finalisasi.
Hasil rapat kerja antara pansus raperda tersebut dengan tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon di ruang rapat serba guna gedung DPRD, Kamis (23/7/2020), memastikan beberapa keputusan. Di antaranya sanksi kepada pengembang perumahan jika tidak menyediakan 40 persen lahan untuk PSU.
Ketua Pansus Raperda tentang PSU, Cicih Sukaesih mengatakan, pembahasan dengan tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon tinggal sekali lagi. Artinya, rapat tinggal membahas finalisasi Raperda untuk diparipurnakan.
“Tinggal sekali lagi rapat, baru setelahnya finalisasi. Penekanan tadi membahas redaksi sanksi dan pencabutan izin,” ujarnya.
Dalam raperda tersebut tertulis, pihak pengembang perumahan berkewajiban menyediakan 40 persen lahan diperuntukkan meliputi tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU). Luas lahan TPU dengan porsi 2 persen wajib disediakan.
Selain sanksi administrasi berupa denda, pengembang juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum bila terbukti menyalahi aturan ini. Pengembang tidak lagi diperkenankan menjual unit rumah, setelah PSU diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon.
“Jangan sampai developer masih jual beli, kalau developer masih melakukan jual beli perumahan, siap-siap akan disanksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi menyepakati usulan DPRD untuk ketersediaan 40 persen lahan terhadap pengembangan pemukiman dan perumahan.
BACA JUGA: Perumahan Harus Sediakan 2 Persen Lahan untuk Makam
Tim asistensi Pemkot Cirebon dari DPRKP juga menegaskan kepada pengembang, saat penyerahan pemukiman perumahan harus sudah dalam kondisi baik dan memenuhi semua unsur PSU.
“Jika pemukiman perumahan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka harus sudah dalam kondisi baik,” tegasnya. (M Surya)