MAJALENGKA, SC- Sejumlah kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Majalengka. Tercatat ada lima kasus yang berhasil diungkap dalam dua minggu terakhir,di antaranya kasus pencuruan dengan pemberatan (Curat) dan penipuan.
Dari lima kasus yang diungkap polisi mengamankan lima orang tersangka serta sejumlah barang buktinya. Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, lima kasus yang berhasil diungkap masing-masing tiga kasus Curat,satu kasus Curanmor serta satu kasus penipuan atau penggelapan. Dari lima kasus tersebut polisi sudah menetapak lima orang tersangka.
“Tersangka Curat ada 3 orang, Curanmor 1 orang serta untuk kasus membuat laporan palsu kedalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan satu orang tersangka,” ungkap Kapolres, Rabu (15/7/2020).
Menurut Kapolres, lima kasus yang berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020. Pertama kasus pencurian handphone dengan dua TKP, yakni di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
“Sedangkan untuk kasus penipuan atau penggelapan, tersangkanya sendiri berprofesi sebagai sopir, modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji.Tersangka berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Indaramayu dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp 11.800.000,” jelasnya.
BACA JUGA: Polres Majalengka Antisipasi Karhutla Kawasan Ciremai
Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tersebut, guna mengelabui terhadap pemilik sayuran dan pemilik mobil itu. Bahkan, guna meyakinkan laporanya, tersangka juga memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda.
Selanjutnya tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan di disekitar Jalan Desa Cikalong, Sukahaji.
“Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa,” terangnya.
Kelima tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Majalengka masing-masing berinisial TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20) warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.Tersangka lainnya MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: Polres Majalengka Amankan Ratusan Botol Miras dari Tempat Hiburan Malam
Akibat perbuatanya, para pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dan Curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Dins)