MAJALENGKA, SC- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Majakengka, H Ahmad Siswanto akan memanggil TM, oknum kepala SMP di Kecamatan Malausma. Pemanggilan menyusul merebaknya kabar dugaan pemalsuan identitas dengan mencantum gelar sarjana Strata-2 (S-2) atau Magister (M.P.d) pada sejumlah dokumen miliknya.
“Saat ini saya memang belum memanggil TM, tapi pasti hal itu akan dilakukan secepatnya,” ujar Kadisdik, Kamis (6/8/2020).
Kadisdik mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh seorang pendidik,apalagi yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai kepala sekolah, meskipun itu hanya di Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dokumen lainnya.
“Kalau itu memang benar, tentu saya sangat menyayangkan, meski pemalsuan identitas itu hanya dilakukan pada dokumen pribadi seperti KTP ataupun dokumen lainnya,” ucapnya.
Sebelum mengambil tindakan kata Kadisdik, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi. Karena sepengetahuannya TM memang pernah mengikuti pendidikan pascasarja di saah satu universitas.
”Dari informasi dia memang pernah kuliah untuk mengambil gelar S-2, namun lulus atau tidak sehingga mencantumkan gelar S-2 pada sejumlah dokumennya saya kurang tahu pasti,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, TM menjadi Kepala SMP di wilayah Kecamatan Malausma diduga telah memalsukan identitas berupa gelar pendidikan pada sejumlah dokumen, di antaranya untuk KTP dan surat keterangan persyaratan menikah. Dalam keterangan pendidikan di KTP, ia mencantumkan gelar MPd, begitu juga dalam dokumen untuk persyaratan pernikahan, TM juga memasang gelar pendidikan S-2.
TM berdalih bahwa penulisan gelar dibelakang namanya bukan kesengajaan, itu merupakan kesalahan dari petugas desa yang mencantumkan gelar MPd di belakang namanya. “Oh saya tidak mencantum gelar secara sengaja atau menyuruh ketika bikin KTP, mungkin karena petugas desa tahu saya saat itu saya lagi proses sidang S-2 jadi mencantumkan gelar tersebut,” kilahnya.
BACA JUGA: Oknum Kepala SMP Diduga Palsukan Identitas
Sementara itu informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan, TM harusnya sudah menuntaskan pendidikannya pada tahun 2009 lalu. Sedangkan pembuatan KTP baru dilakukan beberapa tahun kemudian, yakni tahun 2012, sedangkan persyaratan untuk pernikahannya dibuat tahun 2017 lalu.
“Bila melihat data, sepertinya itu hanya dalih TM saja, Dinas Pendidikan tidak bisa membiarkan dugaan ini begitu saja, harus ada tindak lanjut supaya clear, apalagi yang bersangkutan seorang pendidik yang mestinya memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagi anak didiknya,” kata Jajay, pengurus salah satu LSM di Majalengka. (Dins)