KOTA CIREBON, SC- Persoalan yang terjadi di Kabupaten Kuningan mengenai penyegelan Batu Satangtung di Blok Curug Go’ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, itu semakin meluas.
Bahkan, belum lama ini, Pimpinan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara telah menemui Bupati Kuningan, H. Acep Purnama untuk membahas penyegelan tersebut secara komprehensif. Hasil pada pertemuan itu, Komnas HAM menilai penyegelan yang dilakukan Pemda Kabupaten Kuningan itu terhadap Batu Satatung telah mencederai HAM.
Menanggapi hal itu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon melalui Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) mengharapkan Pemda Kabupaten Kuningan dapat mempertimbangkan hak-hak dasar konstutisional seluruh warga negara.
“Hak dasar itu salah satunya adalah hak untuk berkeyakinan, beragama dan menjalankan ibadah,” kata ketua Lakpesdam PCNU Kota Cirebon Ide Bagus Arif Setiawan kepada Suara Cirebon, saat ditemui di salah satu kedai kopi di Jl Perjuangan, Jumat (7/8/2020).
Di luar perdebatan yang terjadi disana, lanjut Ibas sapaan akrabnya, dirinya nberharap semua pihak dapat mengintervensi persoalan ini, sehingga menemukan jalan keluarnya.
“Karena bagaimana pun kuningan juga tidak jauh dari Cirebon tentu kita juga berharap situasi disana segera ketemu jalan keluarnya, dan mungkin selai spirit kebersamaan dan spirit keberagaman juga spirit prularisme kita kembalikan, bahwa semua warga negara dijamin oleh konstitusi,” tambah Ibas.
Masih dikatakan Ibas, semua elemen untuk sama-sama menerima hak masing-masing sebab Sunda Wiwitan yang berada di Cigugur bukan siapa mereka juga saudara. Tak hanya itu Ibas juga mengatakan, bahwa daerah Kabupaten Kuningan cukup menarik, karena di wilayah Kuningan masih ada masyarakat yang mempercayai leluhur.
“Saya kira ini bukan hal yang harus ditakuti justru ini adalah bukti bahwa Kuningan merupakan salah satu wilayah dengan landscape yang multi kultural. Poin ini juga saya kira perlu menjadi pertimbangan semua pihak,” kata Ibas.
BACA JUGA: Pemda Kota Cirebon Sosialisasi Pelaporan Ombudsman
“Sehingga tidak perlu ada pemikiran – pemikiran berasa bahwa ini akan mengancam akan mencederai aqidah, saya kira itu sampai ke sana,” sambungnya.
Selain itu, pria berambut gondrong ini pun menilai, untuk mengatasi polemik sejarah ini, semua pihak harus saling bertemu, tidak hanya dari Pemerintah Kabupaten Kuningan saja. (M. Surya)