MAJALENGKA, SC- Pengusaha yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dihadapkan pada kondisi sulit. Pasalnya, pembayaran pekerjaan yang dilelangkan atau melalui penunjukan langsung (Juksung) pada tahun anggaran 2020 tak kunjung dibayar. Padahal, tidak sedikit proyek milik Pemkab Majalengka yang mereka kerjakan telah rampung. Akibatnya ada di antara rekanan Pemkab Majalengka yang menunggak pembayaran upah pada pekerjanya.
Menurut sejumlah rekanan Pemkab, belum dibayarnya kontrak pekerjaan membuat pemborong dalam posisi sulit. Bahkan, ada di antaranya yang belum melakukan pembayaran upah pada pekerja proyek.
“Banyak pekerjaan yang sudah selesai, tapi pembayarannya sampai sekarang belum kami terima,” ungkap Andri, salah satu pemborong, Selasa (11/8/2020).
Penundaan pembayaran proyek yang pekerjaan telah selesai membuat pemborong kelimpungan, karena modal untuk mengerjaan pembangunan di antaranya berasal dari pinjaman pihak ketiga. Sedangkan waktu pembayaran proyek hingga sekarang belum ada kepastian.
“Namanya pinjaman pada pihak ketiga pasti ada bunga,semakin lama pembayaran makin tinggi Bungan yang harus dibayar pada pihak ketiga, sedangkan hingga sekarang belum ada kepastian kapan pemerintah melakukan pembayaran pekerjaan yang sudah selesai,” keluhnya.
Hal serupa dikatakan Yaya, pemborong lainnya. Dia mengaku sudah melakukan konfirmasi terkait pembayaran proyek yang sudah selesai, namun, belum dibayar oleh pemerintah. “Informasinya masih belum pasti, kemungkinan katanya setelah perubahan anggaran, tetapi ada juga yang mengatakan pekerjaa baru akan dibayar pada tahun 2021 nanti,” ujarnya.
Tak hanya masalah pembayaran pekerjaan yang tertunda, pemborong juga kesulitan untuk memperoleh dana pinjaman dari bank untuk modal pekerjaan. “Biasanya ketika pengusaha sudah mendapatkan SPK bisa mendapat pinjaman dari bank untuk modal kerja, tetapi sekarang sangat sulit,” ucapnya.
BACA JUGA: Petani Keluhkan Kerusakan Saluran Irigasi
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka, Ruchyana mengatakan, tertundanya pembayaran pekerjaan pada pihak rekanan merupakan dampak dari refocusing anggaran. Refocusing anggaran dilakukan setelah munculnya wabah Covid-19 di Indonesia.
“Kita juga tidak bisa berbuat apa-apa, refocusing anggaran ini kan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya. (Dins)