MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan memberikan izin dilaksanakannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka. Izin kegiatan KBM secara tatap muka hanya akan diberikan pada wilayah wilayah kecamatan yang masuk zona hijau.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka H. Eman Suherman membenarkan tentang akan diberikannya izin KBM secara tatap muka untuk wilayah kecamatan yang masuk zona hijau.
“Betul, kegiatan belajar siswa secara tatap muka akan diperbolehkan dan bupati sudah menyampaikan rencana tersebut,” katanya, Selasa (18/8/2020).
Secara teknis Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 ini mengatakan, sepenuhnya akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan, misalnya wilayah mana yang sudah dapat menggelar KBM tatap muka. “Kita serahkan teknisnya kepada Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Majalengka Ahmad Suswanto mengatakan, sementara ini KBM tatap muka akan diberlakukan di 16 wilayah kecamatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sekolah juga harus menerapkan sistem satu kelas dibagi dua pembelajaran, tidak ada kantin, tdak ada ekstra kurikuler, tidak ada jam istirahat sehingga para siswa membawa bekal makanan dari rumah.
“Ini sesuai dengan imbauan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bahwa Kabupaten Majalengka sudah diperbolehkan pelaksanaan pendidikan tatap muka dengan terbatas baik waktu, jam pelajaran maupun waktu sekolah,” jelasnya.
BACA JUGA: 21 Tenaga Pendidik dan Kependidikan IAIN Cirebon Dapat Satyalancana dari Presiden
Namun, Kadisdik belum menyebutkan wilayah mana saja yang sudah dinilai dapat melaksanakan KBM tatap muka. “Kita masih dalam persiapan, nanti secara lengkap akan kami jelaskan,” pungkasnya. (Dins)