KUNINGAN, SC- Dalam rangka penegakan disiplin Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Bupati Kuningan, H Acep Purnama melaksanakan kegiatan apel gabungan di halaman Setda Kabupaten Kuningan, Rabu (26/8/2020).
AKB merupakan kenormalan baru dimana setiap orang melakukan adaptasi dan perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Maka, dalam upaya pencegahan virus Corona ini, masyarakat Kabupaten Kuningan wajib menggunakan masker dan menerapkan perilaku hidup bersih selama beraktivitas di luar rumah.
Peraturan penegakan disiplin ini akan dilaksanakan selama lima hari ke depan, terhitung dari tanggal 26-30 Agustus 2020. Hal ini merupakan tindakan untuk mencegah kasus baru di Kabupaten Kuningan. Untuk hari pertama dan kedua, memberikan imbauan dan pembagian masker sekitar 2.400 masker di masing-masing pos Gakplin.
Sedangkan hari ketiga sampai hari kelima, apabila ditemui ada yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan tindakan putar balik arah yang akan dimulai pukul 09.00-11.30 WIB. Pos Gaklin ini terdiri dari 10 titik, di antaranya Kadugede, Ciawigebang, Luragung, Lebakwangi, Taman kota, Cigugur, Pasar Baru, Kramatmulya, Mandirancan, dan Caracas.
Dalam mendukung adaptasi kebiasaan baru tersebut, BPBD Kuningan mendistribusikan sebanyak 32 ribu masker ke 47 titik yang terdiri dari 29 titik pasar dan 18 masjid di 20 kecamatan. Kegiatan tesebut bertema “Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku”.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Lewat Video Teleconfrence
Pada kegiatan tersebut, Dandim menyampaikan, kegiatan perekonomian sudah dibuka namun tetap masyarakat harus memperhatikan protokol kesehatan. Dinamika yang terjadi di lapangan banyak masyarakat yang masih tidak menghiraukan protokol kesehatan, maka hal ini menjadi tantangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.
Sementara itu, semua jajaran pemerintah dan aparatur negara pun diminta harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menegakan disiplin protokol kesehatan. (Nung)