MAJALENGKA, SC- Tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini anak yang menjadi korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Sedangkan pelaku yang sudah diamankan oleh petugas diketahui berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa kabur korban dari rumahnya di wilayah Kecamatan Rajagaluh. Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, peristiwa bermula dari pekenalan korban dengan pelaku lewat jejaring media sosial. Dari perkenakan itu, mereka kemudian bertemu. “Karena korban tak kunjung pulang, keluarganya kemudian melaporkan kehilangan anak tersebut,” kata Kapolres AKBP Bismo, Kamis (27/8/2020).
Dari laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap korban, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku 24 Agustus 2020 lalu. “Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka,” jelasnya.
BACA JUGA: Bocah Kelas 3 SD Dicabuli Kakak Sepupu
Saat diperiksa, kata Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban, dan telah mencabulinya selama masa pelarian. Perbuatan pelaku ini dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
“Pelaku sudah kita tahan,dan karena perbuatannya dia akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya. (Dins)