KABUPATEN CIREBON, SC- Aksi putar balik sejumlah kendaraan roda dua mewarnai pelaksanaan razia masker yang digelar tim II penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon di Jl protokol Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Jumat (28/8/2020).
Bahkan, aksi putar balik seorang ibu pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker sempat menimbulkan insiden kecil. Kue dalam keranjang yang dibawanya terjatuh saat pengendara tersebut putar balik secara mendadak. Beruntung, penutup keranjangnya tidak sampai terbuka sehingga kue tidak berceceran.
Wakil Sekertaris Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dadang Priyono, menjelaskan, ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunakan masker memang masih tinggi jika dibandingkan saat Monev AKB pada akhir Juli 2020 lalu yang jumlahnya hanya sebanyak 260 pelanggar saja.
Sedangkan selama tiga hari masa penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan ini, kata Dadang, jumlah pelanggar sudah mencapai 502 orang. Menurut Dadang, jumlah tersebut terbagi dalam berbagai jenis pelanggaran dengan sanksi ringan.
Untuk pelanggaran dengan teguran lisan diberikan kepada 143 pelanggar. Kemudian, teguran tertulis diberikan kepada 347 pelanggar dan 12 pelanggar lainnya diberikan sanksi ringan. “Dalam lima hari pertama ini sanksinya ringan dan hanya bersifat teguran dan sanksi sosial,” ujar Dadang.
Ia menyampaikan, dalam tiga hari penerapan disiplin ini tim bergerak masiv dengan melakukan penindakan untuk meningkatkan kesadaran dalam menggunakan masker. Saat melakukan razia tersebut, Dadang menyebut pihaknya juga mengedukasi masyarakat agar lebih patuh menerapkan protokol kesehatan. Kedepan, kata dia, penerapan disiplin menggunakan masker akan diberi sanksi sedang hingga sanksi berat. “Lima hari kedua akan diberikan sanksi sedang dan lima hari ketiga akan diberikan sanksi berat,” jelas Dadang.
Razia masker yang akan berlangsung selama lima belas hari, imbuh Dadang, pihaknya tidak menitik beratkan kepada masyarakat yang melintas di jalan raya saja. Namun, razia juga menyasar pusat perbelanjaan, pertokoan yang mungkin abai terhadap protokol kesehatan.
Karena, Sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020, sanksi sedang yang diberikan bisa berupa pengambilan kartu identitas dan sanksi sosial. “Untuk sanksi berat itu berupa denda adminstratif penghentian usaha bagi pelaku usaha sampai pembekuan izin usaha,” tegas Dadang seraya menambahkan, razia masker yang digelar tidak dinilai dari jumlah pelanggarnya, tapi untuk membangun kesadaran masyarakat. (Islah)