KABUPATEN CIREBON, SC- Tiga tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serentak melakukan razia masker pada malam hari. Pada Sabtu (29/8/2020), tim I, tim II dan tim III mulai menggelar razia sekira pukul 20.00 WIB dibeberapa wilayah zona merah yang sudah ditentukan.
Wakil Sekertaris Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dadang Priyono, mengatakan, razia tim I yang dilaksanakan di wilayah Plered, Weru dan kawasan batik Trusmi berhasil menjaring 49 pelanggar yang diberikan sanksi ringan. Dari jumlah tersebut, 39 pelanggar diberi teguran tertulis dan 10 pelanggar teguran lisan.
Sedangkan tim II, kata Dadang, menyasar titik kerumunan di Jl Tuparev seperti di kedai kopi atau cafe, tempat hiburan malam dan karaoke. “Tim II berhasil merjaring 21 pelanggar yang diberikan teguran tertulis, yakni15 pelanggar perseorangan, 6 pelanggar Badan Usaha, Pengelola, Pemilik Usaha yang belum memperhatikan protokol kesehatan physical distancing seperti cafe, diskotik dan karaoke,” kata Dadang.
Untuk tim III, sambung Dadang, tim ini juga menyasar rumah makan, cafe dan hiburan malam di wilayah Beber. Disejumlah locus tersebut, tim III menjaring 47 pelanggar dimana 15 diantaranya diberi teguran tertulis dan 32 teguran lisan.
Kendati demikian, imbuh Dadang, secara umum penerapan protokol kesehatan dan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker sudah baik. Hanya saja ada beberapa dari mereka yang sedikit abai dalam menjaga jarak. “Dibeberapa cafe dan tempat hiburan malam kita berikan pengarahan dan edukasi kepada para pengunjung dan pengelola usahanya,” paparnya. (Islah)