MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Majalengka tengah menyiapkan Raperda tentang Rancangan (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang (RDTR). Pembuatan Perda ini dimaksudkan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Menurut anggota Pansus Perda RDTR Fajar Sidik, Perda RDTR sangat penting sebagai landasan serta payung hukum dalam percepatan pembangunan daerah. Apalagi Kabupaten Majalengka terpilih dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi prioritas utama dalam akselerasi pembangunan perekonomian nasional.
“Kabupaten Majalengka menjadi 57 kabupaten di Indonesia yang masuk dalam prioritas dalam percepatan pembangunan, salah satunya dengan adanya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati,” katanya, Rabu (26/8/2020).
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda PUTR Suheri menjelaskan, saat ini dewan tengah menggodok Perda tersebut. Perda RDTR sendiri dibuat sebagai wujud akselerasi pembangunan perekonomian Majalengka, yang juga masuk dalam wilayah Segitiga Rebana yang menjadi prioritas program pemerintah pusat.
“Perda RDTR ini sangat penting dalam rangka menciptakan suasana yang nyaman, serta untuk menarik investor datang ke Kabupaten Majalengka,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali
Ia menjelaskan, Raperda RDTR akan mengacu kepada basis Online System Submission (OSS). Hal itu dalam rangka program percepatan untuk menarik investor, sebagaimana sudah diatur oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini Kabupaten Majalengka menjadi satu dari 57 kabupaten dan kota di Indonesia yang menjadi prioritas utama dalam akselerasi pembangunan perekonomian nasional.
“Karena ada bantuan teknis dari pemerintah pusat, Kabupaten Majalengka sangat terbantu secara langsung, sehingga hanya fokus pada rancangan RDTR OSS saja,” jelasnya. (Dins)