MAJALENGKA, SC- Tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Majalengka masih terus terjadi, kondisi tersebut membuat prihatin banyak kalangan. Para orang tua berharap pelaku kekerasan pada anak-anak diberikan hukuman yang berat.
Intan, orang tua tua siswa di SDN Majalengka Kulon II mengaku prihatin dan sering mengkhawatirkan keamanan anaknya. Pasalnya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Majalengka sejak beberapa tahun terakhir seringkali terjadi.
Ibu dua anak ini pun sering merasa khawaatir ketika anaknya terlambat pulang dari sekolah, makanya dia selalu menjemput langsung dua anaknya yang sama-sama masih duduk di bangku Sekolah Dasar. ”Saya sempatkan menjemput langsung mereka di sela-sela jam kerja, karena masih duduk di bangku kelas 3 dan kelas 5,” ucapnya, Minggu (23/8/2020).
Menurut pegawai salah satu BUMN ini, kekerasan pada anak harus segera disikapi oleh pemerintah, dengan menghukum para pelakunya seberat-beratnya. ”Para pelakunya harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena perbuatanya telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi para korbannya,” katanya.
Warga lainnya, Siti Hanifah mengatakan, kekerasan pada anak apalagi kejahatan seksual akan merusak masa depannya. “Secara psikologis dan mental akan sangat berpengaruh bagi perkembangan mereka, wajar bila pelakunya diganjar dengan hukuman yang berat,” cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka, Aris Prayuda menyebutkan, selama masa pendemi Corona pihaknya mencatat telah terjadi empat kasus kekerasan terhadap anak.
Diapun mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam perlindungan terhadap anak dan perempuan. Terlebih kata dia tahun lalu, Kabupaten Majalengka mendapatkan pernghargaan sebagai kota layak anak dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
BACA JUGA: Bocah Kelas 3 SD Dicabuli Kakak Sepupu
Menurut Aris, kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten Majalengka masih tinggi. Dari data LPA, pada tahun 2019 telah terjadi 30 kasus dengan korbanya anak-anak yang masih di bawah umur.
“Menyikapi hal ini LPA sudah menyampaikan tiga rekomendasi pada Pemkab Majalengka. Semoga rekomendasi serta keluhan yang dirasakan pihaknya di lapangan dapat ditindaklanjuti,” jelasnya. (Dins)