Tim GTPP Covid-19 Kendalikan Virus, Bukan Orang
KABUPATEN CIREBON, SC- Beberapa ASN yang bekerja di kantor layanan publik di lingkungan Pemkab Cirebon dinyatakan positif Covid-19. Beberapa ASN yang terpapar itu di antaranya bekerja pada Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD).
Kendati demikian, Sekda Kabupaten Cirebon, H Rahmat Sutrisno memastikan, Pemkab Cirebon tidak akan memberlakukan lockdown di sejumlah kantor tersebut. “Tidak lockdown, pelayanan publik tetap berjalan,” tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, penutupan hanya dilakukan pada unit yang terpapar saja. Sedangkan layanan lainnya masih tetap berjalan seperti biasa. “Layanan lain tetap harus jalan. Jangan sampai layanan publik terganggu. Yang penting tingkatkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak,” katanya.
Karena, kata Sekda, yang dikendalikan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 adalah virusnya, bukan orangnya. Bahkan, saat ini tim GTPP masih terus melakukan tracing atau pelacakan terhadap yang kontak erat.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelacakan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni menyampaikan, munculnya kasus positif di perkantoran di lingkungan Pemkab Cirebon masih belum bisa disimpulkan sebagai kluster. Untuk memastikannya, tim GTPP masih terus mendalami kriterianya.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini termasuk kriteria kasus kluster atau bukan, kami masih dalami,” ucap Enny.
BACA JUGA: Anggaran Perubahan di Kabupaten Cirebon Fokus Tangani Covid-19
Di lingkungan Dinkes sendiri, kata dia, setelah menemukan satu kasus positif, kemudian berkembang setelah dilakukan tracing. Dari hasil tracing itu ditemukan kembali 4 orang di Dinkes, 1 orang di BKAD dan 6 di puskesmas yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sebagai OPD yang memberikan pelayanan, tentu potensi transmisinya sangat terbuka. Baik saat pengunjung mengurus jamkesmas, perijinan ataupun karyawan puskesmas yang melakukan kegiatan atau urusan administrasi,” papar Enny.
Ia mengungkapkan, setelah ditemukan ada yang positif di Dinkes, pihaknya tetap memberikan pelayanan, seperti layanan Jampersal dan perijinan lainnya. Karena hal itu adalah kebutuhan masyarakat. Namun, diakuinya ada beberapa bidang yang dilakukan lockdown sementara selama 14 hari untuk tidak melakukan pelayanan sama sekali.
“Karena kita juga sudah secara online untuk laporan-laporan, baik itu melalui WA maupun email untuk laporan keuangan,” terangnya.
Terpisah, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Kabupaten Cirebon, Sartono mengatakan, di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) pihaknya sudah memrediksi akan menemukan banyak kasus. Terkait hal itu, kata Sartono, Pemkab berencana melakukan berupa work from home (kerja dari rumah) dan pembatasan jam kantor.
BACA JUGA: Catat Pelanggaran Gunakan Aplikasi
“Bahkan pegawai diwajibkan membuka jendela dan mematikan AC di pagi hari. Selain itu akan ada pembahasan pembatasan pegawai untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota,” katanya. (Islah)