KABUPATEN CIREBON, SC- Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru akan segera diterapkan di Kabupaten Cirebon. Pemkab Cirebon akan memecah dan melebur beberapa instansi yang ada. Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2020).
Nanan memaparkan, berdasarkan informasi dari Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Iik Ahmad Rifai, ada beberapa dinas yang mengalami perubahan, di antaranya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora). Dinas ini, kata Nanan, nantinya akan dibagi menjadi dua, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga.
Selain Disbudparpora yang dipecah, lanjut Nanan, ada juga dinas yang dilebur yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas tersebut akan digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan. “Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Nanti nomenklatur kelautan dihilangkan, namun secara fungsi tetap sesuai kewenangan pada UU 23/2014,” jelasnya.
Dia menambahkan, selain Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kelautan, ada instansi lainnya yang akan dilebur, yakni Pemadam Kebakaran yang akan digabungkan dengan Satpol PP. Dinas Pemadam Kebakaran sendiri, kata Nanan, tidak bisa digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Karena BPBD memiliki aturan tersendiri.
“Sehingga akhirnya Pemadam Kebakaran digabungkan dengan Satpol PP. Namanya menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran,” kata dia.
Untuk BPBD, lanjut Nanan, levelnya dinaikkan menjadi klasifikasi A. Hal itu karena indeks risiko bencana di Kabupaten Cirebon dikategorikan tinggi. Sehingga, jika sebelumnya pimpinan BPBD dijabat oleh pejabat eselon III, nantinya akan dijabat oleh eselon II. Meskipun terdapat sejumlah perubahan, namun Nanan memastikan jumlah dinas di Kabupaten Cirebon tidak bertambah. Sehingga, bangunan yang akan digunakan untuk sebagai kantornya masih bisa menggunakan bangunan yang sudah ada.
“Tinggal geser-geser saja, karena jumlahnya tetap sama,” ucap Nanan.
BACA JUGA: Staf 12 SKPD akan Berkantor di DPMPTSP
Perubahan susunan perangkat daerah yang sudah mendapat persetujuan DPRD ini, imbuh Nanan, nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan gubernur. Hal itu sesuai amanat Pasal 3 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Islah)