KABUPATEN CIREBON, SC- Tahun 2021 akan ada kabar baik, yakni Kabupaten Cirebon akan memiliki Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto mengungkapkan, kepastian kabar baik tersebut berdasarkan keputusan dari Dinas Perumahan Pertanahan dan Kawasan Pemukiman (DPPKP) Kabupaten Cirebon.
“Itu sudah ada keputusan dari Kimrum (DPPKP). Tahun depan wajib mengadakan TPAS,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, tahapannya sudah masuk fisibility stusy (FS), kemudian setelah itu akan dilelangkan. “Tahun depan tidak ada kata gagal lagi. Kalau sampai gagal, Komisi III akan memberi punisment ke Kimrum,” tandasnya.
Pasalnya, lanjut dia, persoalan sampah di Kabupaten Cirebon masih belum tertangani, baik dari hulu hingga hilir. Akibat penanganan yang belum optimal itu, membuat sampah masih bertebaran di mana-mana alias liar.
Dia menilai, sampai sejauh ini penanganan sampah di Kabupaten Cirebon masih belum ideal. Karena, penanganannya dinilai masih sporadis dan masih asal angkut ketika ada permintaan saja. Selain itu, masyarakatnya juga belum sepenuhnya taat membuang sampah pada tempatnya.
Namun, kata Hermanto, kondisi itu terjadi karena memang belum tersedianya lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. “Bisa dikatakan ideal kalau penanganannya dari hulu sampai hilir. Dari desa sampai TPA harus matching dan tuntas,” tegas Hermanto, kemarin.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, yang terjadi saat ini justru masih sporadis. Masyarakat masih membuang sampah di mana-mana, di sungai, di pinggir jalan dan tempat-tempat lainnya. Setelah sampah liar menggunung, baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengangkut dan membersihkannya. “Jelas tidak ideal, sistem seperti itu tidak ideal,” terang Hermanto.
Penanganan sampah yang disebut ideal itu, menurut dia, adalah ketika setiap desa telah menyiapkan tempat khusus namun yang sifatnya umum. Sehingga sampah bisa terkumpul di satu tempat untuk kemudian dilakukan pengangkutan.
BACA JUGA: Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Cirebon Meningkat
“Sekarang yang terjadi belum sampai ke tahapan seperti itu. Kita perlu membentuk sistem karena sampah masih ada di mana-mana,” tukasnya.
Namun diakui Hermanto, untuk mulai menerapkan sistemnya, dipastikan akan membutuhkan anggaran yang cukup besar. Agar sistem tersebut bisa berjalan, dia menyebut anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai Rp33 miliar. “Tapi untuk tahun 2021, hanya dianggarkan untuk bidang persampahan saja sebesar Rp6 miliar. Itu berarti masih kurang banyak. Bagaimana sistem berjalan kalau seperti itu. Kalau mau jalan, ya pemda harus menyediakan anggaran sebesar Rp33 miliar,” paparnya. (Islah)