KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 1460 orang pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, pada Selasa (22/9/2020).
Warga yang kedapatan tidak memakai masker dan terjaring operasi tersebut, diberi sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi fisik berupa menyapu di tempat umum dan push up.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi, Selasa (22/9/2020) kemarin, sebanyak 1460 orang. Kapolres menyebut, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilanggar ialah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Mereka ini terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Setiap harinya 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP,” kata Syahduddi.
Ia mengatakan, setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon ialah dengan dua stasioner dan satu mobile. Begitupun operasi yustisi tingkat Polsek jajaran Polresta Cirebon, yaitu satu stasioner dan satu mobile.
Dalam operasi stasioner, kata Kapolresta, para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile, petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat dan mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui.
“Jadi setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.” papar Kapolresta.
BACA JUGA: Pemkot Keluarkan Surat Peniadaan Tradisi Muludan
Dalam operasi Yustisi ini, Polresta Cirebon tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun. “
Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” ungkapnya. (Islah)