Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Soal Tanah Kavling As- Saodah di Jamblang, AMPAR Duga Terjadi Pelanggaran Aturan

Admin by Admin
Kamis, 10 September 2020
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

Lahan Pertanian Produktif Dilindungi Sejumlah Undang-Undang dan Peraturan Presiden

KABUPATEN CIREBON, SC- Dewan Pimpinan Pusat Amanah Perjuangan Rakyat (DPP AMPAR) Cirebon mengaku akan melaporkan adanya pengkavlingan lahan pertanian sawah produktif di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon karena diduga telah melanggar aturan.

Ketua Umum AMPAR Cirebon, Maulana, mengatakan pengkavlingan lahan tersebut diduga akan digunakan untuk permukiman yang terindikasi bertentangan dengan berbagai macam aturan. Sebab, kata dia, kawasan tersebut merupakan lahan pertanian produktif.

“Itu  tidak sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” kata Maulana kepada Suara Cirebon, saat ditemui di Sekretariat DPP AMPAR Cirebon, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, sebagai pihak yang memiliki fungsi kontrol sosial pihaknya peduli terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu dia meminta para pengusaha tanah kavling tersebut melihat terlebih dahulu segala aturan dan mengkaji lebih dalam lagi sebelum melakukan tindakan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Harusnya mereka membaca dan mengkaji dulu aturannya supaya nanti tidak menimbulkan masalah. Iya kalau diizinkan oleh pemerintah, kalau tidak nanti yang repot para konsumen yang membeli tanah kavling itu, bagaimana nanti mengurus sertifikatnya kalau sampai tidak dapat izin alihfungsi,” katanya.

Maulana menambahkan, pihaknya setuju dengan apa yang disampaikan Pemerintah Desa Jamblang, dan Pemerintah Kecamatan Jamblang serta Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melalui berita yang beredar belakang ini, yang mana tidak mempermasalahkan proses jual beli lahan selagi tidak merubah fungsi peruntukan lahan tersebut.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Kami tidak melarang jual beli tanahnya, cuma kalau belinya tanah kavling dapatnya sawah gimana. Intinya jangan sampai nanti merugikan masyarakat,” tandas Maulana.

BACA JUGA: Distan Larang Alih Fungsi Lahan di Jamblang

Sementara itu, ketika ditemui di Kantor Kecamatan Jamblang, Humas Yayasan As-Saodah Cakrawala Nusantara, Dede Kurniawan, mengatakan sebagai salah satu pengusaha tanah kavling pihaknya mempunyai standar sendiri dalam melakukan kegiatan usaha, yaitu dengan berkomunikasi dengan pemilik lahan dan pemerintah desa setempat.

“Artinya memberitahu pemerintah desa bahwasannya ini proses jual beli sedang dilaksanakan dan kami minta izin untuk membuka lapak di desa itu,” kata Dede, saat berbincang dengan MP Kecamatan Jamblang, Rabu (9/9/2020).

Sementara mengenai, kelanjutan persoalan tersebut pihaknya akan merundingkan terlebih dahulu dengan pimpinannya.

“Kita rapatkan, ini kita bawa ke tingkat pimpinan lagi. Karena usaha kami kan tidak hanya di Cirebon, tapi kami juga ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Akhirnya nanti kan kita punya standar perusahaan yang baik lah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon melarang adanya alih fungsi lahan pertanian di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Bahkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Efendi, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Cirebon pihaknya melarang lahan pertanian tersebut untuk dialihfungsikan.

“Empat puluh ribu hektare dari sekitar 50.400 hektare lahan sawah yang dipertahankan,” ujar Ali di tempat kerjanya saat ditemui Suara Cirebon, Selasa(8/9).

Sementara untuk Perda Alih Fungsi Lahan, Dinas Pertanian mengaku sebelumnya telah membuat konsep Peraturan Daerah (Perda) mengenai alih fungsi lahan dari beberapa tahun lalu guna menentukan zonasi pemetaan dari 40.000 hektare lahan tersebut dibagi di tiap kecamatan.

BACA JUGA: Kavling Assaodah belum Kantongi Rekomendasi

Namun sayangnya, konsep tersebut sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Cirebon. Sehingga tidak adanya rambu tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh beberapa oknum pengusaha nakal yang terus menggerus lahan pertanian sawah produktif berdalih penjualan tanah kavling.

“Perda belum ada karena dewan masih memandang bahwa ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Pada waktu itu kita meminta anggaran 1,2 belum diterima karena masyarakat harus tahu, kamu lahannya kena LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) akan ada insentif di Perda itu dalam bentuk keringanan pajak, insfrastruktur pertanian, irigasi, dan jalan usaha tani, serta lain-lainnya. Dewan masih belum bersepakat, nah Jamblang itu belum,” kata Ali. (Joni)

Tags: CirebonKabupaten CirebonKecamatan JamblangSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.