MAJALENGKA, SC- Terus bertambahnya kasus terkonfermasi Covid-19 di Kabupaten Majalengka,petugas gabungan lebih meningkatkan operasi penggunaan masker. Warga yang melanggar belum diberikan sanksi denda,mereka baru diberikan sanksi sosial. Direncanakan operasi masker yang mulai digelar Senin (14/9/2020) kemarin akan dilakukan selama 24 jam.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, operasi yustisi pengawasan penggunaan masker dilakukan bersama-sama dengan TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kesehatan. “Operasi yustisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” katanya, Selasa (15/9/2020).
Operasi yustisi masker ini lanjut Kapolres akan dilakukan penuh selama 24 jam. Selama digelarnya operasi yustisi selama dua hari masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker.
“Warga yang terjaring operasi yustisi, kami berikan tindakan berupa sanksi sosial, berupa push up, membaca Pancasila, dan memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA-PSBB/AKB. Kami harus berkoordinasi lebih intens lagi terkait dimulainya peringatan denda bagi yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.
BACA JUGA: Pandemi Corona, Ratusan Buruh Dirumahkan
Kapolres menambahkan, petugas juga akan memutarbalikkan pengendara untuk mengambil atau membeli masker ke pedagang terdekat untuk langsung digunakan. “Sanksi teguran ini akan terus diberlakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Majalengka,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak saling mengingatkan agar masyarakat sadar melaksanakan protokol kesehatan. Dengan demikian, upaya mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dapat berjalan sesuai harapan. (Dins)