MAJALENGKA, SC- Renovasi kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan. Pengerjaan renovasi gedung kantor dilakukan secara swakelola.
Bila mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) awal yang dibuat oleh Dinas PUTR Majalengka, renovasi gedung di kawasan Pasar Balong Majalengka ini akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 400 juta.
“Sepenuhnya pembiayaan untuk renovasi ini dari perusahaan,bukan dari APBD Kabupaten Majalengka. Dan untuk biaya renovasi diperkirakan tidak sampai menghabiskan dana Rp 400 juta, seperti RAB awal, saat ini tengah dilakukan perubahan pada RAB,” kata Direktur PD SMU Majalengka, Dede Sutisna, Rabu (16/9/2020).
Menurut Dede, rencana renovasi gedung kantor PD SMU sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Majalengka, H Karna Sobahi. Meski baru secara lisan,pada prinsipnya bupati telah menyetujui untuk dilakukan perbaikan pada kantor PD SMU. Apalagi kondisi kantor PD SMU selama ini dinilai sudah sangat tidak layak, dan belum pernah dilakukan perbaikan ataupun renovasi. “Sebelumnya kita juga minta saran serta masukan dan pengawas,dan pengawas juga mengetujui dilakukan renovasi,” jelasnya.
Walaupun kantor PD SMU berdiri diatas tanah milik Pemkab Majalengka (Aset Pemerintah) lanjutnya, renovasi diperbolehkan dan hal itu juga menjadi bagian dari kewajiban bagi pengguna.
“Sifatnya ini bukan membangun,tetapi melakukan renovasi, dan setelah melakukan konsultasi dengan bagian asset Setda tidak ada larangan, bahkan menjadi keharusan bagi pengguna untuk menjaga atau memeliharanya,” katanya.
BACA JUGA: Mantan Bupati Angkat Bicara Dugaan Korupsi PD SMU
Selain dengan bagian asset setda, lanjutnya pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan ULP, terkait besaran anggaran untuk renovasi gedung,apakah perlu melibatkan pihak penyedia barang dan jasa. “Sebelum pelaksanaan kami melakukan kordinasi dengan berbagai pihak,baik dengan bagian asset Setda ULP, dan Dinas PUTR untuk membuat RAB nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memperjelas status kantor PD SMU dengan Pemkab Majalengka, apakah pinjam pakai atau sewa. “Status penggunaannya juga akan kita perjelas,dan kita memilih untuk sewa,” tambahnya. (Dins)