MAJALENGKA, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menghentikan penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penanganan dugaan penyimpangan atau pelanggaran pengoperasian Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Penyidikan dugaan korupsi Siskeudes yang diperkirakan menimbulkan kerugian senilai hampir Rp 5 miliar di awal Februari 2019, dihentikan Kejari Majalengka dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Penghentian penyidikan kasus yang mendapat perhatian masyarakat Kabupaten Majalengka ini diungkapkan Kajari Majalengka melalui Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodi.
Ditemui di kantornya, Kasi Pidsus Guntoro mengungkapkan, Kejari Majalengka telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Siskeudes pada Oktober 2019 lalu.
“Secara detail saya kurang mengetahui kasusnya, tapi berdasarkan data di sini penyidikannya sudah dihentikan pada 17 Oktober 2019,” ungkap Guntoro yang baru menjabat Kasi Pidsus Majalengka beberapa minggu, Kamis (17/9/2020).
Karena baru bertugas di Kejari Majalengka, Guntoro mengatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan secara rinci alasan penghentian penyidikan. Namun, secara umum penyidikan akan dihentikan apabila tidak cukup bukti, atau tidak ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi tindakan yang merugikan keuangan negara, atau penetapan tersangka. “Mungkin itu yang dapat saya jelaskan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam Siskeudes,” jelasnya.
Seperti diketahui, Tim Pidsus Kejari Majalengka melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pada 11 Februari 2019. Penggeledahan kantor dilakukan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan diklat Siskeudes yang dilaksanakan di Hotel Ibis Trans Studio Bandung pada Mei 2018 lalu. Untuk kegiatan tersebut setiap desa dipungut iuran sebesar Rp15 juta yang awalnya hendak dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta mengirimkan tiga orang perwakilan.
Padahal pada pelaporannya, penggunaan ADD dan DD tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan semacam itu. Apalagi nilai nominal yang dikeluarkan terhitung fantastik untuk kegiatan beberapa hari ditambah dengan akomodasi tiga orang per desa.
BACA JUGA: Kejari Belum Periksa Direksi Lama PD SMU
Pasca penggeledahan di kantor DPMD, pemanggilan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan pada kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Majalengka. Karena banyaknya kepala desa dan camat yang diperiksa karena melibatkan seluruh desa di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka hingga 12 Oktober 2020 Kajari Majalengka waktu itu, Sri Indianti kepada wartawan mengatakan, jika pihak Kejari masih merundingkan guna mencari solusi sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
“Sampai saat ini belum ada tersangka, dan kita masih mencari penyelesaian sesuai dengan bukti atau unsur perkara,” kata Sri Indianti yang didampingi Kasi Pidsus, Muslih. (Dins)
PETUGAS SAAT melakukan penggeledakan kantor DPMD terkait dugaan penyimpangan Siskuedes.*Foto: Istimewa