MAJALENGKA, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka belum melakukan pemeriksaan pada jajaran direksi lama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sindang Kasih Multi Usaha (PD SMU), ataupun pejabat lainnya yang terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut.
“Kami belum melakukan pemeriksaan pada jajaran direksi PD SMU lama, ataupun pejabat Majalengka terkait kasus ini, kami masih fokus terhadap keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti lainnya,” kata Kajari Majalengka Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodi, Kamis (17/9/2020).
Menurut Guntoro, pihaknya saat ini meminta keterangan dan mendalami penjelasan para saksi lainnya,termasuk direksi PD SMU yang baru. Sedangkan untuk jajaran direksi PD SMU lama belum kami mintai keterangan. “Nanti di tahapan berikutnya, kalau direksi yang baru sudah ,” katanya.
Kasi Pidsus Guntoro menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga terlibat aliran dana fiktif dalam kasus dugaan korupsi di PD SMU.Sudah ada 25 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk mitra kerja PD SMU.
Kasus dugaan terjadinya penyimpangan dalam tubuh salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka ini berawal dari adanya laporan pada Kejari Majalengka. Dari laporan tersebut pihaknya bergerak melakukan pemeriksaan hingga akhirnya masuk dalam tahapan penyidikan.
BACA JUGA: Rehab Kantor PD SMU Swakelola
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PD SMU. Berdasarkan estimasi sementara Kejari Majalengka, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
“Ini berdasarkan perhitungan sementara, berapa angka pastinya nanti akan diketahui setelah dilakukan penghitungan oleh akuntan. Proses penyidikan masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka,” jelasnya. (Dins)