Pelaku Usaha Dinilai Melanggar Sejumlah Aturan Perlindungan Lahan Produktif
KABUPATEN CIREBON, SC- Ketua DPP Ampar Cirebon, Maulana meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera menindak pelaku usaha pengkavlingan tanah di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon yang diduga melanggar aturan. Pasalnya, tanah yang dikavlingkan merupakan lahan pertanian produktif yang dilindungi sejumlah peraturan.
Selain lahan pertanian produktif yang digunakan untuk pemukiman, pihaknya juga menyesalkan tindakan para pelaku usaha yang diduga dengan sengaja membangun jembatan dan jalan tanpa izin dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.
“Intinya kami menolak adanya alih fungsi lahan pertanian pangan produktif di Jamblang maupun Kabupaten Cirebon” kata Maulana, saat ditemui Suara Cirebon di Sekretariat DPP Ampar Cirebon, Desa Bakung Kidul, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Senin (21/9/2020) malam.
Menurut Maulana, pembangunan jalan dan jembatan seharusnya merupakan kewenangan pemerintah, bukan dengan sengaja dibuat oleh pengusaha. Hal tersebut, menurut dia, identik dengan tindakan developer/perumahan yang mana memiliki legalitas jelas dalam melakukan kegiatan usaha ketika sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Tindakan mereka itu mirip developer bukan pengkavlingan, harusnya mereka menempuh izin dulu sebelum bertindak apalagi membangun jembatan dan jalan,” ujar Maulana.
Maulana mengatakan, pengkavlingan yang dilakukan PT Azahra Cakrawala Nusantara, dan perseorangan milik Banadi dan Saefudin diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Singkatnya dalam Undang-Undang itu dijelaskan pada Pasal 145 ayat 1 badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman. Ayat 2 Orang perseorangan dilarang membangun Lisiba. Dan pada Pasal 146 ayat 1 Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Serta ayat 2 Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan, kan sudah jelas aturannya,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menindaklanjuti persoalan tersebut sehingga tidak berlarut-larut dan berdampak buruk bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli lahan kavling.
Selain itu, dikatakan Maulana, bukan hanya di Jamblang pengkavlingan tersebut telah marak terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
“Diduga ada puluhan pengkavling, yang rata-ratanya merupakan lahan pertanian. Pemerintah harus serius menanggapi hal ini agar lahan pertanian produktif bisa terselamatkan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Sengkarut Lahan Kavling, Direktur PT Azahra Akui Teledor
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ali Efendi menegaskan pihaknya menolak alih fungsi lahan pertanian produktif itu menjadi kawasan permukiman.
“Yang jelas saya tidak akan memberi surat rekomendasi semua yang zona merah (terlarang untuk alih fungsi, red),” kata Ali saat dikonfirmasi Suara Cirebon melalui telepon seluler, Senin (21/9/2020). (Joni)