MAJALENGKA, SC- Saling klaim antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dengan Peremerintah Desa/Kecamatan Jatitujuh, tentang kepemilikan aset yang menjadi lokasi Pasar Jatitujuh mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. DPRD Majalengka berharap permasalahan dapat diselesaikan proporsional.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, H Asep Eka Mulyana mengungkapkan, dewan sudah mengetahui permasalahan yang terjadi antara Pemkab Majalengka dengan Pemdes Jatitujuh, terkait lahan Pasar Jatitujuh.
“Kami sudah mengetahui permasalahan tersebut, dan beberapa waktu lalu perwakilan dari Desa Jatitujuh melakukan audensi dengan kami,” ungkapnya, Kamis (24/9/2020).
Persoalan yang terjadi kata Asep penyelesaiannya harus proporsional, tentunya dengan mengacu pada ketentuan serta peraturan yang berlaku. Pemkab Majalengka ataupun Pemdes yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) menyatakan memiliki bukti tentang status lahan yang sudah puluhan tahun menjadi lokasi Pasar Jatitujuh.
“Kedua pihak memiliki argumen serta data bahwasanya lahan tersebut merupakan aset desa, atau sebaliknya menurut Pemkab itu adalah aset kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Jatitujuh, H Nur Hasan menduga ada pihak yang “bermain” sehingga muncul sertifikat HPL yang kemudian menjadi alasan Pemkab Majalengka mengklaim Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah.
“Jika memang itu pernah ada dan terjadi karena adanya kebijakan pada masa Orba. Dari saksi hidup yang dulu pernah menjabat pimpinan desa telah menyatakan kesaksianya di atas materai bahwa tidak pernah merasa mengetahui apalagi menyerahkan tanah kas desa sehingga beralih status menjadi TN,” katanya.
Apalagi tambah dia tiga kepala desa sesudahnya juga menyatakan tidak pernah melakukan hal yang sama. Ketiga kepala desa tersebut bertahan untuk tidak melepaskan tanah yang sudah menjadi lokasi Pasar Jatitujuh sejak tahun 1960.
BACA JUGA: Lahan Pasar Diperebutkan, Warga Jatitujuh Beda Pendapat dengan Pemkab
Sebelumnya Pemkab Majalengka menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah, seperti yang disampaikan Bupati Majalengka H.Karna Sobahi dalam suratnya nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020. Surat Bupati dibuat untuk menjawab permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.
Dalam suratnya Bupati Karna menjelaskan bahwa tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96. (Dins)