KABUPATEN CIREBON, SC- Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemkab Cirebon tetap memberikan reward bagi Desa-Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kabid Pajak Daerah I, Fahmi Sudjati, mengatakan, reward tersebut masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni berupa umrah gratis.
Pemkab Cirebon sudah menganggarkannya melalui anggaran perubahan tahun 2020 ini. Meski tahun ini perjalanan umrah ditutup karena wabah Covid-19, namun Pemkab Cirebon nantinya akan mentransfer biaya perjalanan umrah tersebut ke rekening pemenang undian.
“Umrah tetap ada, uangnya kita transfer tapi di blok dulu sampai umrah dibuka,” kata Fahmi. Bukan hanya itu, dimasa pandemi Covid-19 ini pihaknya juga menurunkan target bagi hasil PBB yang semula 100 persen menjadi 75 persen. “Lunas 75 persen juga bagi hasil rertibusi bisa dicairkan,” ujar Fahmi.
Menurutnya, penurunan capaian target PBB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 59 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 13 Tahun 2020 tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2020. Perbup tersebut, didalamnya mengatur bagi hasil pajak dan retribusi.
Ia menjelaskan, hingga akhir September 2020 ini target capaian PBB sebesar Rp 43,3 miliar sudah tercapai senilai Rp 18 miliar atau sekitar 42 persen. Angka tersebut berasal dari 49 desa yang sudah lunas PBB. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni tahun 2019, kata Fahmi, pada tanggal dan bulan yang sama jumlah desa yang sudah lunas PBB sebanyak 61 desa.
“Artinya meskipun dimasa pandemi Covid-19 ini, sektor pajak, khusunya PBB tidak berpengaruh signifikan. Dan laporan yang masuk ke kami sifatnya dinamis, bergerak setiap menitnya. Bisa jadi senin besok (hari ini,-red) sudah naik lagi,” ucap Fahmi.
Ditambahkan Fahmi, pihaknya meyakini target PBB akan tercapai pada akhir tahun nanti. Sisa dua bulan batas akhir PBB adalah waktu yang cukup untuk memenuhi capaian tersebut. Pasalnya, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, trend capaian PBB selalu terjadi di akhir tahun, tepatnya pada bulan November. “Memang tren peningkatan PBB diakhir tahun, biasanya bulan november,” ungkapnya. (Islah)