KABUPATEN CIREBON, SC- Pemulasaran dan pemakaman pasien meninggal dunia dalam kondisi masih terpapar Covid-19 harus menggunakan standar protokol Covid-19. Namun, di Kabupaten Cirebon masih terjadi pasien positif Covid-19 meninggal dunia diambil paksa oleh keluarganya dari Rumah Sakit.
Sekretaris Pemulasaran Jenazah Covid-19 Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto membenarkan adanya kejadian pengambilan paksa pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Menurut Edi, hal ini memang menjadi polemik yang harus segera dibahas oleh Gugus Tugas. “Ya seharusnya kan pemulasaran jenazah itu melalui protokol Covid-19. Itu makanya sekarang jadi polemik,” ujar Edi, kemarin (26/9/2020).
Ketika ada pasien yang positif kemudian meninggal dunia, kata Edi, seharusnya penanganan dilakukan penuh oleh pihak rumah sakit. “Jangan dibawa pulang kerumah. Pokoknya kalau ada yang positif dari RS seharusnya langsung, penguburannya sesuai dengan protokol Covid-19,” kata Edi.
Ia menjelaskan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, harusnya pihak rumah sakit berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gugus Tugas, dalam hal ini pihak Kepolisian dan TNI. Agar persoalan genting tersebut bisa diselesaikan. Rencananya, imbuh Edi, pada hari Senin besok (hari ini,red) polemik yang terjadi akan dibahas melalui diskusi dengan Kabag Ops Polresta Cirebon untuk mengetahui kronologisnya sejak masih di rumah sakit.
Terpisah, dokter forensik tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 Kabupaten Cirebon, dr Riza Rivani mengatakan, jenazah yang positif Covid-19 wajib ditangani secara protokol Covid-19. “Karena pertama, adalah terkait penularan. Kedua, terkait mitigasi dan tracing, kemudian untuk pemulasaran jenazahnya harus di rumah sakit karena limbahnya yang berbahaya,” kata Riza.
Oleh karena itu kata Riza, apapun alasannya, masyarakat tidak diperbolehkan membawa paksa jenazah yang positif Covid-19. Jenazah harus dikuburkan langsung di tempat pemakaman Covid-19. Jika membawa paksa maka akan ada sanksi pidananya. Menurut Riza, sesuai Undang-undang Wabah, sanksi pidananya bisa berupa kurungan penjara selama 3 bulan. “Kalau kata KUHP, membawa paksa jenazah bisa kena pidana 7 tahun,” jelas Riza.
Sampai saat ini, lanjut Riza, dirinya belum mendengar adanya penularan Covid-19 dari jenazah yang sudah dilakukan pemulasaran oleh tim pemulasaran jenazah Covid-19. Karena, sebelumnya jenazah positif Covid-19 harus berada di dalam ruangan isolasi. Jika pemakaman sudah siap, pihaknya langsung menuju ke ruang isolasi untuk melakukan desinfeksi jenazah dan ruangannya.
Semua proses pemulasaran, mulai dari memandikan hingga pemakaian kain kafan dan masuk ke peti jenazah, semua dilakukan dengan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Pada setiap tahapannya, juga selalu disertai dengan penyemprotan disinfektan. “Kemudian pada tahap akhir peti kita paku, diharapkan tidak ada yang bisa membukanya kembali,” jelasnya.
Riza berpesan, bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19 maka wajib mengikuti protokol Covid-19. Agar imbasnya tidak merugikan banyak orang. “Percayakan kepada petugas,” tegasnya. Riza menambahkan, saat ini pihak rumah sakit masih kekurangan pengangkut jenazah dari rumah sakit sampai ke liang lahat.
Oleh karenanya, setelah keluar dari rumah sakit, memang sebaiknya masyarakat yang melakukan pemakaman. “Masyarakat bisa dibekali ilmu tata cara penguburan jenazah Covid-19. Minimalnya tiap desa memiliki tim masing-masing. Karena selama ini pihak rumah sakit yang selalu turun. Bahkan sekarang sudah aman, masyarakat cukup memakai masker, sarung tangan saja,” paparnya. (Islah)