KABUPATEN CIREBON, SC- Sejumlah area publik dan titik keramaian yang ditengarai masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan kembali menjadi sasaran razia tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Kabupaten Cirebon.
Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, TNI dan Polri itu menyisir tiga lokasi berbeda, yakni Ciledug, Gebang dan Kedawung. Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA, kepada Suara Cirebon, menyampaikan, dalam razia tersebut tim gabungan berhasil menjaring puluhan pelanggar yang dikenakan sanksi denda.
“Kita laksanakan razia ini diwilayah Ciledug, Gebang dan Ciledug, dan jumlah pelanggarnyapun cukup banyak. Dari razia tersebut berhasil kita amankan puluhan pelanggar protokol kesehatan,” ujar Dadang, kemarin, (27/9/2020).
Ia mengatakan, razia memang menyasar wilayah-wilayah titik keramaian, area publik dan lokasi-lokasi lainnya yang ditengarai banyak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. “Kita tindak tegas dengan harapan ada efek jera dari razia yang kita lakukan. Pelanggarnya ada yang kita berikan sanksi teguran dan banyak juga yang kita berikan sanksi denda,” kata dia.
Dadang menjelaskan, dari beberapa wilayah tersebut hasil denda paling banyak didapat dari wilayah Kecamatan Ciledug, yakni Rp 1,7 juta. Sedangkan dari wilayah Gebang sebesar Rp 170 ribu dan dari Kedawung Rp 403 ribu. “Penerapan sanksi maksimum berupa denda itu sesuai dengan tahapan dalam Peraturan Bupati Cirebon nomor 53 tahun 2020 yakni denda administratif ,” paparnya.
Dadang menambahkan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk membangun kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan termasuk memakai masker ketika menjalankan aktifitas diluar rumah. Ia berharap, pada akhirnya penerapan protokol kesehatan berupa 3 M, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak bjsa menjadi kebutuhan. (Islah)