KABUPATEN CIREBON, SC- Posisi Wakil Bupati (Wabup) Cirebon tidak lama lagi akan segera terisi. Kepastian itu disampaikan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Rudiana SE, menyusul telah disahkannya Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon yang pengesahannya dilakukan bersamaan dengan rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap RAPBD Perubahan tahun anggaran 2020 di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Senin (31/8/2020).
Menurutnya, dengan telah disahkannya Tatib DPRD yang di dalamnya memuat mekanisme Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup, berarti aturan untuk proses memilih wabup sudah ada. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, kata Rudiana, sudah mengirimkan surat permohonan pemrosesan wabup ke DPRD. Ia menyebut, surat permohonan tersebut dilengkapi pula dengan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan.
“Kita kemarin sudah mengirimkan surat permohonan pemrosesan wabup karena memang kita sudah siap rekomnya,” ujar Rudiana, Selasa (1/9/2020).
Jika dalam waktu dekat ini DPRD segera membentuk panlih, kata dia, maka pihaknya akan segera mengirimkan surat kedua ke DPRD. Karena nanti yang akan melakukan pemilihan adalah DPRD sebagai lembaga yang sudah membentuk panlih. Dia menjelaskan, setelah panlih terbentuk, proses selanjutnya untuk bisa menentukan Wabup Cirebon itu paling lama satu bulan.
Wakil Ketua DPRD itu menjelaskan, proses tersebut bahkan bisa lebih singkat, yakni hanya dua pekan saja. Pasalnya, hitung-hitungan waktu pada tahapan proses tersebut hanya meliputi pendaftaran, kemudian verifikasi persyaratan calon wakil bupati (cawabup) dan terakhir pengumuman cawabup.
“Untuk pendaftaran paling dua hari, terus verifikasi persyaratan calon paling lama satu minggu, berarti itu sembilan hari. Lalu penetapan calon selang beberapa hari atau pas hari itu-nya, berarti kan cuma 15 hari,” papar Rudiana.
Ia menambahkan, pendaftaran cawabup sendiri akan dilakukan pada saat panlih sudah membuka tahapan pendaftaran. “Pemkab kita diberi tembusan, karena bahasanya parpol mendaftarkan ke DPRD lewat bupati. Tapi yang datang sih tetap partai pengusung, nanti tahapan pendaftaran panlih. Di situ kita bawa persyaratan berikut rekom dari DPP sebagai lampirannya, karena parpol yang sah secara hukum kan adanya di DPP,” terang dia.
BACA JUGA: Undangan Ayu Tertulis Wakil Kepala Daerah
Disinggung nama cawabup yang mendapat rekomendasi dari DPP adalah Wahyu Tjiptaningsih atau Ayu seperti yang selama ini ramai diberitakan, Rudiana mengaku secara internal partai, belum resmi mengumumkannya. Pihaknya akan mengumumkan nama tersebut pada saat pendafaran di panlih nanti.
Namun demikian, ia menganggap wajar nama-nama yang selama ini sudah beredar dan diketahui masyarakat. Pasalnya, nama-nama tersebut merupakan kader PDI Perjuangan. “Isu yang beredar namanya A, B ya wajarlah. Asal jangan sampai nama Hermanto atau Luthfi, itu enggak wajar. Tapi kalau namanya Ayu, Rudiana, Aan Setiawan, Mustofa dan lainnya ya wajar karena kader PDIP,” pungkasnya. (Islah)