MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan warga Desa/Kecamatan Jatitujuh berbeda pendapat soal kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pasar di daerah tersebut.
Pemkab Majalengka mengklaim bahwa lahan selama puluhan tahun dipergunakan sebagai lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah. Klaim Pemkab terhadap lahan Pasar Jatitujuh itu tertuang dalam surat Bupati Majalengka nomor: 031/179-Pem,tanggal 27 Mei 2020. Surat Bupati merupakan jawaban terhadap surat yang dilayangkan Pemerintah Desa Jatitujuh, 19 Mei 2020 tentang permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.
Menjawab permohonan Kepala Desa Jatitujuh, Bupati Majalengka menyatakan tidak dapat memenuhi, dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96. Pertimbangan lainnya yakni pada point ketiga disebutkan bahwa saat ini Pemkab Majalengka sedang melaksanakan tahapan revitalisasi pasar Jatitujuh.
Ketua BPD Jatitujuh, H Nur Hasan mengakui adanya perbedaan pendapat dengan Pemkab Majalengka terkait lahan yang menjadi lokasi Pasar Jatitujuh. “Ada perbedaan antara kami masyarakat Desa Jatitujuh dengan Pemkab Majalengka, berkenaan dengan lahan pasar yang rencananya akan dibangun,” ucapnya, Rabu (23/9/2020).
Nur Hasan mengatakan, pada prinsipnya masyarakat sangat menyambut baik rencana Pemkab Majalengka yang akan melaksanakan revitalilasi pasar yang lokasinya di Desa Jatitujuh.
Dan hal itu merupakan perwujudan dari visi dan misi yang telah dicanangkan oleh Bupati yang disampaikan pada saat proses Pilkada 2018 lalu.
“Dan kami bersama Pemerintahan Desa Jatitujuh juga memiliki rencana mengoptimalisasi penggalian Pendapatan Asli Desa (PAD) Jatitujuh, yang salah satu agendanya adalah melakukan revitalisasi pasar,” jelasnya.
Menurut Nur Hasan, Pasar Desa Jatitujuh berdiri sebelum tahun 1960 di atas tanah adat Desa Jatitujuh. Dalam perjalanannya, telah menjadi tanah Kas (Bondo Desa) Desa Jatitujuh. Dan dari awal pasar merupakan sumber Pendapatan Asli Desa Jatitujuh hingga sekarang.
BACA JUGA: Warga Gegunung Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai Cipager
Sehingga, lanjut dia, ketika muncul klaim dari Pemkab, muncul pertanyaan di masyarakat. Karena sepengetahuan dirinya dan masyarakat belum pernah ada penyerahan atau pengalihan aset desa pada pemerintah daerah.
“Menjadi tandatanya besar bagi kami, siapa yang telah menyerahkan tanah desa tersebut menjadi HPL dan siapakah yang menerima proses transaksi peralihan hak desa atas tanah tersebut sampai beralih menjadi HPL Pemkab Majalengka,” ujarnya. (Dins)