MAJALENGKA, SC- Mantan Bupati Majalengka, H.Sutrisno angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU).
Mantan Bupati Majalengka dua periode ini menjelaskan, bahwa PD SMU merupakan salah satu BUMD milik Majalengka. PD SMU sesuai dengan namanya bergerak di banyak bidang usaha. Guna kelancaran usaha, Pemerintah Kabupaten Majalengka ikut serta dalam penanaman modal atau melakukan penyertaan modal pada PD SMU dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 5 miliar. Penyertaan modal dilakukan bertahap yakni tahun 2012 dan tahun 2016, masing-masing Rp 2,5 miliar.
Dana penyertaan modal ini terpisah dari keuangan daerah sehingga bupati tidak punya kewajiban untuk mempertanggungjawabkan. Sesuai aturan bupati juga tidak berhak mencampuri kebijakan dalam penggunaanya,dan hanya bisa mengetahui tentang rencana kerja,serta menetapkan pengurus saja.
”Dana penyertaan modal Pemkab itu sepenuhnya dikelola oleh perusahaan, bupati tidak punya kewenangan mencampuri, pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh managemen dan sifatnya terpisah dari APBD, sehingga pertanggungjawabannya bukan bupati, begitu juga dalam kebijkan lainnya seperti pengangkatan pegawai itu sepenuhnya dilakukan oleh pengurus,” katanya, Selasa (15/9/2020).
Lalu bagaimana pertanggungjawaban keuangannya, menjawab pertanyaan wartawan, Trisno mengatakan bahwa, dalam hal tanggung jawab keuangan perusahaan pemeriksaannya dilakukan oleh akuntan, lalu disahkan oleh pemilik. Hasil pemriksaan akuntan inilah yang disampaikan ke bupati pada tiap awal tahun anggaran, karena di dalamnya ada asset pemerintah daerah.
“Dan saya sebagai bupati menerima laporan terakhir PD SMU pada awal tahun 2018, karena Agustus 2018 saya mengundurkan diri sebagai bupati karena mencalonkan sebagai anggota DPR RI. Tugas sebagai bupati selanjutnya dijabat oleh wakil bupati yang secara aturan menggantikan posisi bupati sebelumhya,” jelasnya.
Dengan begitu lanjutnya, pelaporan PD SMU untuk tahun 2018 dan pengesahan program kerja tahun berikutnya sudah dilakukan oleh bupati yang baru.
Sebelumnya Bupati Majalengka,H. Karna Sobahi kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan kasus korupsi PD SMU. “Saya baru tahu, karena dulu saat saya menjabat sebagai Wakil Bupati tidak tahu apa-apa, saya hanya tahunya sudah kejadian seperti ini,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Tak Campuri Kasus BUMD SMU
Menurut Karna, tahun 2019 terjadi kekosongan di jajaran direksi PD SMU dan diisi oleh pejabat Pemkab Majalengka sebagai Plt, namun, kasus tersebut tidak pernah mencuat.
Sementara itu, Kejari Majalengka terus mendalami dugaan korupsi dalam tubuh PD SMU yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian sekitar Rp 2 miliar. Pemeriksaaan terus dilakukan oleh tim pemeriksa kejaksaan, selain pengurus, pemeriksaan juga dilakukan pada pihak lainnya, termasuk penjaga gudang petugas yang menjaga keamanan di Gudang Bulog di Kecamatan Ligung. Pemeriksaan pada petugas keamanan Bulog dilakukan karena salah satu bentuk usaha yang dijalankan PD SMU bergerak dalam pengadaan gabah,dan juga benih padi, selain bentuk usaha lainnya. Tercatat sudah 25 saksi yang diminta keterangan oleh tim penyedik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PD SMU. (Dins)