SUMBER, SC- Tim Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon kembali menggelar razia masker di sejumlah titik.
Ketua Tim III, Suprayitno mengatakan, pelaksanaan razia masker dilakukan di tiga titik, yakni di perempatan Warukawung, Pasar Jamblang dan toko Swalayan Jamblang. Sasaran razia, lanjut Supriyanto, yakni masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah tanpa memakai masker.
Pantauan Suara Cirebon, di satu titik razia, yakni di perempatan Warukawung, Kecamatan Depok, sedikitnya 30 orang terjaring razia karena tidak menggunakan masker.
“Pada operasi lima hari tahap kedua ini kita akan berikan sanksi ringan bagi pelanggar. Sanksinya berupa jaminan kartu identitas, sanksi sosial dan sanksi pengumuman lewat media massa,” kata Suprayitno.
BACA JUGA: Kantor Bupati Tutup, Empat Pelayanan Tetap Buka
Berdasarkan evaluasi hasil razia pada lima hari pertama yang sudah dilaksanakan pada bulan Agustus lalu, menurut Suprayitno, tingkat kesadaran masyarakat memakai masker di area publik masih kurang.
“Alasannya kebanyakan mereka lupa, padahal sekarang penggunaan masker sudah menjadi kewajiban, karena salah satu cara mencegah penularan Covid-19 adalah memakai masker,” kata dia.
Dijelaskannya, salah satu penerapan sanksi ringan berupa sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar adalah memungut sampah atau menyapu di lokasi razia dengan memakai rompi bertuliskan “Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan”.
Terpisah, Sekretaris Tim Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menjelaskan, tiga tim yang melaksanakan razia terbagi di beberapa titik, yakni di wilayah Kecamatan Depok, Talun dan Kecamatan Tengahtani.
Para pelanggar yang tidak memakai masker didominasi oleh pengendara sepeda motor. Setelah diberhentikan, kemudian mereka didata dan diberi sanksi.
“Sanksi itu diberikan bagi warga yang membawa masker tapi tidak memakainya,” kata Dadang.
BACA JUGA: Program BIAS di Kabupaten Cirebon Dihentikan Sementara
Ia menyampaikan, dari sejumlah lokasi razia tersebut, terjaring sebanyak 132 pelanggar dengan jumlah warga yang mendapat sanksi sebanyak 98 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 pelanggar diberi sanksi berupa penahanan kartu identitas.
“Ada 34 orang yang ditahan KTP-nya, karena mereka tidak membawa masker sama sekali,” terang Dadang.
Menurut Dadang, KTP yang ditahan tersebut bisa diambil di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon pekan depan. Pihaknya menjadwalkan pengambilan KTP bisa dilakukan pada Senin (14/9/2020). Hal itu sengaja ia terapkan untuk memberikan efek jera.
“Kami sengaja menetapkan pengambilan KTP pekan depan, untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Sementara itu dalam razia di Perum Griya Adipati, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, jumlah warga yang terazia saat ini mencapai 38 orang.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Wisma Wijaya, untuk saat ini kesadaran masyarakat Desa Kecomberan dalam mematuhi protokoler kesehatan terutama memakai masker mulai meningkat terbukti dari berkurangnya jumlah masyarakat yang melanggar.
BACA JUGA: Perubahan Status Lembaga Semakin Dekat, Sumanta: IAIN Cirebon Siap Menjadi UIN
“Jumlah warga yang terazia saat ini mencapai 38 orang, dengan catatan 15 razia KTP, 23 dikenakan sanksi sosial, dan 22 orang di tes rapid,” kata Wisma.
Wisma mengatakan saat ini para pelanggar sudah dikenai sanksi sesuai dengan Pergub Nomer 53 tahun 2020.
“Sekarang sanksi sedang itu berupa penahanan KTP dan juga sanksi sosial,” ujarnya. (Islah/Noviana)