MAJALENGKA, SC- Nilai rupiah yang diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dalam kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PD SMU) bertambah menjadi Rp 587 Juta.
Penyelamatan keuangan negara yang lebih besar berhasil dilakukan oleh Kejajari setelah salah satu saksi dalam kasus tersebut melakukan pengembalian uang sebesar Rp 500 juta.
“Uang tersebut diterima dari saudara M yang juga merupakan saksi dalam perkara ini. Barang bukti tersebut selanjutnya dititipkan ke salah satu bank di Majalengka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, Rabu (7/10/2020).
Dengan adanya pengembalian tersebut, kata Kajari, untuk sementara total uang yang sudah diamankan atau disita selama penyidikan perkara tindak pidana korupsi PD SMU sekitar Rp 587 juta.
Pihaknya juga meminta, agar para saksi lain yang menerima aliran dana dari PDSMU untuk segera mengembalikan. Sebab, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang bertentangan dengan hukum.
“Kami menyarankan agar yang menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus, sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Sedangkan untuk audit penghitungan kerugian negara, sambungnya sudah dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pemeriksaan para saksi juga masih terus berlanjut.
“Hari ini, saksi Lalan Suherlan, Kepala BKAD Kabupaten Majalengka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari direksi maupun dari dewan pengawas,” pungkasnya.
BACA JUGA: PD SMU Bantu Pasarkan Produk UMKM
Sebelumnya pengembalian uang juga dilakukan oleh beberapa saksi, yakni Ap sebesar Rp 53 juta, De dan Di yang merupakan kakak adik sebanyak Rp 15 juta dan Rp 12,7 juta.
Hingga saat ini Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi PD SMU yang berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 2 miliar. Baru mantan direktur PD SMU yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Dins)