Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja dan Keluarkan Perpu
KOTA CIREBON, SC- Ratusan mahasiswa Kota dan Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC) menggelar aksi damai di Perempatan Pemuda-Jalan Brigjen Dharsono Bypass Kota Cirebon, Senin (19/10/2020).
Aksi damai tersebut digelar sebagai refleksi setahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf).
Massa unjuk rasa damai refleksi setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf itu berasal dari Universitas Gunung Jati (UGJ), Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC), Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC), Institut Agama Islam Cirebon (IAIC), Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (Stikom) dan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Diding Wardianto mengatakan, baik lembaga legislatif maupun eksekutif, telah gagal menjalankan fungsi masing-masing. Bahkan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf gagal mewujudkan cita-cita bangsa untuk memberikan kesejahteraan dan keadilan kepada rakyat, sebagaimana yang dijanjikan dalam masa kampanye.
“Satu tahun kepemimpinan Jokow-Ma’ruf rakyat Indonesia mendapat kado Undang-Undang Cipta Kerja dimana terdapat beberapa pasal krusial yang akan memberikan dampak buruk bagi sektor lingkungan, pekerja, hukum, pendidikan dan sektor lainya,” kata Diding.
Terkait kondisi tersebut, GMC menuntut pemerintah mengabulkan tiga hal.
“Kami Gerakan Mahasiswa Cirebon mendesak Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja,” katanya.
Menurut Diding, pihaknya mensinyalir tak sedikit pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja merupakan ‘titipan’ dari pihak lain yang berkepentingan. Diding juga menyinggung cara aparat kepolisian yang represif saat pengamanan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, beberapa hari lalu.
“Mendesak aparat kepolisian untuk tidak bertindak represif terhadap massa aksi di berbagai daerah,” paparnya.
Sebagai penggambaran tindakan represif aparat, mahasiswa pun melakukan aksi teratrikal di tengah jalan.
“Pada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, sejumlah mahasiswa menjadi korban tindakan represif petugas. Maka, kami mendesak aparat kepolisian tak bertindak represif,” tegasnya.
Mahasiswa, lanjut Diding, sangat tidak sepakat dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1035/E/KM/20 yang berisi imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
“Terakhir, cabut Surat Edaran Mendikbud Nomor 1035/E/KM/2020,” tegasnya.
Aksi demontrasi damai itu diisi berbagai orasi secara bergantian koordinator masing-masing kampus. Demontrasi itu juga diwarnai aksi membakar ban bekas di tengah jalan dan blokir jalur pantura, sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf agar secepatnya mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kenapa kami aksi di bypass, supaya pemerintah pusat tahu sebagai salah satu jalan nasional, secara otomatis info ini akan sampai ke pusat, dengan harapan bahwa pemerintah pusat mendengar apa yang kami lakukan hari ini,” tandasnya.
Pantauan Suara Cirebon di lapangan, saat berlangsungnya aksi demonstrasi arus lalu lintas terjadi kemacetan dari empat arah, yaitu arah dari Jalan Terusan Pemuda, Jalan Pemuda, Jalan Bypass menuju Jakarta maupun menuju arah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ricuh
Sementara itu, Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Laode Habibi Ade Jama mengatakan, pihaknya melakukan pengalihan arus lalu lintas sebagai imbas aksi demonstrasi tersebut.
“Kita melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan besar dari arah Kedawung dan simpang Kalijaga, imbasnya memang terjadi kepadatan arus lalu lintas di jalur penghubung arah Jakarta menuju Jawa maupun sebaliknya. Untuk kendaraan kecil dari arah Jawa menunu Jakarta dialihkan ke Bima sedangkan dari Jakarta menuju Jawa kita alihkan di simpang Kedawung arah Pilang menuju Kejawanan Kalijaga,” pungkasnya. (Fikri)