KOTA CIREBON, SC – Di Hari Santri Nasional (HSN) pondok pesantren se-Kota Cirebon mendapatkan kado istimewa dari anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.
Pasalnya di HSN ini, sebanyak tujuh Fraksi DPRD Kota Cirebon menandatangani usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.
Ketua Fraksi PAN, Dani Mardani mengatakan, tujuh fraksi sepakat menandatangani usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, PDIP, Demokrat, Nasdem, PPP dan Fraksi PKB.
“Ini perhatian kami kepada pesantren-pesantren di Kota Cirebon. Kami juga menjabarkan terkait dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Dani kepada media usai, menyerahkan surat permohonan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren kepada Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati, Kamis (22/10/2020).
Selain itu, pengusulan Raperda tentang pesantren ini menindak lanjuti pasal 48 terkait dengan pendanaan untuk pesantren, bahwa pendanaan pesantren ini pemerintah daerah dapat membantu penyelengaraan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Diharapkan dengan adanya perda ini, nanti seluruh pesantren di Kota Cirebon dapat perhatian lebih terutama dalam kaitan mendukung pemenuhan sarana prasarana pesantren, sehingga kegiatan pesantren ke depan itu mendapatkan perhatian lebih dari Pemda Kota Cirebon,” jelas Dani.
Dani juga menjelaskan, pemerintah provinsi pun melalui anggota dan pimpinan panitia khusus (Pansus VII) Raperda Penyelengaraan Pesantren sedang dalam proses pembahasan.
“Tindak lanjut dari inisiasi ini sesuai dengan usulan yang kami sampaikan agar Raperda untuk kemudian ditetapkan dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah di tahun 2021, sehingga di tahun 2021 perda ini suda bisa ditetapkan,” kata Dani.
BACA JUGA: DPC Gerindra Kota Cirebon Dukung Prabowo Subianto
Secara terpisah, melalui sambungan seluler, Pengasuh Pondok Pesantren Bendak Kerep, Kecamatan Harjamukti, KH. Muhammad Miftah Faqih sangat berharap dengan adanya pengusulan Raperda tentang Pesantren ini.
“Sebetulnya kalau itu memang untuk kemaslahatan khususnya pesantren itu bagus-bagus saja, asal pesantren untuk mendirikan kemaslahatan umat,” kata Kang Miftah sapaannya.
Miftah mengungkapkan, sebagian pondok pesantren di Kota Cirebon ada saja yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik daerah maupun pusat.
“Ada yang sudah dapat, tapi belum maksimal yah melalui APBD pun, ya tahu sendiri Kota Cirebon APBD nya kecil, ya mudah-mudahan ke depan bisa diusahakan,” katanya.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Pernah Jadi Sinden
Kiai karismatik ini berharap, siapapun wali kota-nya dapat mengembangkan perekonomian masyarakat Kota Cirebon melalui lembaga pesantren.
“Siapapun nanti kepala daerahnya, dapat mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pesantren-pesantren. Saya berharap perda ini dapat disahkan di tahun depan,” tutupnya. (M Surya)