MAJALENGKA, SC- Proses hukum tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Kabupaten Majalengka terus berjalan. Selain terus memeriksa para saksi, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka kembali mengamankan uang senilai Rp70 juta terkait kasus tersebut.
Dengan adanya penambahan Rp70 Juta maka jumlah uang yang telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka sebesar Rp 657.750.000,- dari perkiraan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Penyitaan uang tunai puluhan juta rupiah ini merupakan yang kesekian kalinya, sehingga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang berasal dari APBD Kabupaten Majalengka ini dapat ditekan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus Janjang Guntoro Saptodi mengungkapkan, secara keseluruhan dari awal penyidikan, maka jumlah uang tunai yang diamankan dalam perkara kasus kurupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Majalengka ini sebesar Rp 657.750.000,-.
”Ini sudah yang kelima kalinya sejak kasus ini kita tangani,dan total uang yang sudah diamankan mencapai Rp 657.750.000,-,” ungkapnya, Kamis (22/10/2020).
Proses hukum lanjutnya tetap berjalan, dan sudah ada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Proses hukum terus berjalan, nanti akan dilanjut setelah Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh Lembaga Audit BPK/BPKP,” jelasnya.
BACA JUGA: Saksi Kasus Korupsi PD SMU Kembalikan Rp 500 Juta
Selain itu tambahnya pihaknya masih akan menunggu itikad baik dari mereka yang telah menerima aliran dana dari PDSMU.
“Semua uang hasil penyitaan langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri. Dan kami juga masih menunggu itikad baik dari orang-orang yang menerima aliran dari PD SMU,” ujarnya. (Dins)