KABUPATEN CIREBON, SC- Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan kembali dilakukan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menjadwalkan pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam bentuk razia masker, akan dimulai Senin (26/10/2020) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon.
“Kami akan memulai kembali kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum dan kesehatan yang rencananya akan dilakukan mulai Senin (hari ini, red) ini sampai akhir bulan November. Kegiatan akan lebih difokuskan pada desa-desa dan kelurahan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin, Minggu (25/10/2020).
Menurut mantan Kadisdukcapil ini, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini masih banyak masyarakat Kabupaten Cirebon yang belum patuh dan taat terhadap 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Oleh karenanya, kata dia, kegiatan akan difokuskan pada penerapan 3M dengan penegakan hukum secara persuasif dan humanis.
“Supaya warga melakukan 3M, sasaran tetap sosialisasi dan pendekatan terhadap masyarakat yang berkerumun agar menerapkan atau menjalankan 3M,” kata Syafrudin.
Menurutnya, kegiatan yang difokuskan di semua desa dan kelurahan se-Kabupaten Cirebon itu akan terus dilakukan sampai masyarakat di desa maupun kelurahan benar-benar tertib menerapkan 3M.
“Sasarannya memang sampai ke tingkat desa-desa dan kelurahan se-Kabupaten Cirebon, bukan hanya di titik-titik kerumunan saja, tapi semuanya,” ujarnya.
BACA JUGA: 30 Pelanggar Terjaring dalam Razia Masker
Ia menghimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar disiplin menerapkan 3M. Karena, ketika warga disiplin menerapkan 3M, hasil yang diperoleh pun akan bermanfaat bagi dirin sendiri dan orang terdekat di sekelilingnya.
“Maskerku melindungimu dan maskermu melindungiku. Makanya, mulai sekarang mari kita terapkan 3M,” pungkasnya. (Islah)