MAJALENGKA, SC- Kasus pencabulan pada anak-anak di bawah umur kembali diungkap oleh Polres Majalengka. Seperti kebanyakan kasus yang terjadi, pelaku pencabulan tak lain merupakan orang dekat korban.
Pelaku, N (37) yang kini mendekam di tahanan Mapolres Majalengka merupakan paman dari korban. Dia tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berumur 11 tahun. Bahkan, akibat perbuatan bejat pamannya, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, pelaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya pada Desember 2019 lalu. Pelaku mencabuli korban ketika suasana rumah neneknya dalam keadaan sepi.
“Pelaku saat itu membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya,” ungkapnya, Jumat (23/10/2020).
Menurut Kapolres, perbuatan pelaku ini mulai terbongkar ketika ibu korban mencurigai perubahan bentuk tubuh anaknya. Selanjutnya sekitar Juni 2020, ibu korban membawanya ke bidan.
“Dari hasil pemeriksaan bidan diketahui korban saat itu sedang dalam kondisi hamil 6 bulan,” jelasnya.
Mengetahui anaknya hamil, ibu korban lalu melapor pada pihak yang berwajib. Namun, polisi baru bisa mengungkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada September 2020.
“Awalnya korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta. Hasilnya polisi menemukan DNA anak sama dengan N, sehingga dia dijadikan tersangka,” terangnya.
BACA JUGA: Pelaku Kekerasan pada Anak Harus Dihukum Berat
Tersangka N yang awalnya sempat membantah, akhirnya mengakui perbuatannya, dan mengakui perbuatannya yang ternyata tak hanya dilakukan sekali.
Karena perbuatanya N yang kini mendekam di tahanan Mapolres Majalengka akan di jerat dengan UU No-17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81-82 Tentang Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 18 tahun kurungan penjara. (Dins)