KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Cirebon, melakukan razia masker di Terminal Tipe B Sumber, Senin (26/10/2020).
Dalam razia tersebut Dishub Jabar bekerjasama dengan kepolisian dan TNI. Sasaran operasi tersebut adalah para penumpang dan sopir kendaraan umum di sejumlah titik.
Kepala UPTD Wilayah IV Cirebon, Dinas Perhubungan Jawa Barat, M Abduh Hamzah mengatakan, fokus penegakan disiplin kali ini adalah masyarakat, khususnya pengguna angkutan umum dan operator angkutan yang belum patuh terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Tentunya, ini dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 khsusunya di Wilayah III Cirebon,” ujar Abduh.
Ia menjelaskan, kegiatan razia protokol kesehatan yang dilakukan pihaknya tidak hanya di wilayah Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, kata Abduh, kegiatan serupa juga sudah dilakukan di sejumlah daerah seperti Kota Cirebon dan Indramayu. Hal itu dilakukan, semata-mata untuk memastikan kepatuhan masyarakat, khususnya di bidang transportasi, dalam menjalankan 4 M yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumumunan dan menggunakan masker.
“Saya nilai kepatuhan masyarakat di bidang transportasi sudah bagus. Itu terbukti saat kami menggelar razia di sejumlah lokasi sudah memenuhi kriteria 4M itu. Tapi memang pengawasannya harus terus ditingkatkan,” kata dia.
Dalam pelaksanaan razia, lanjut Abduh, pihaknya masih memberikan toleransi bagi mereka yang belum patuh terhadap protokol kesehatan. Saat terjaring razia, alasan mereka tidak mengenakan masker memang klasik, yakni ketinggalan di rumah dan membawa masker namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Bahkan bagi mereka yang alasannya logis, tidak memakai masker kami berikan secara cuma-cuma,” tukasnya.
Abduh menambahkan, konsep awal razia yang dilakukan juga melalui cek kendaraan pada sejumlah terminal tipe B, salahsatunya di wilayah Kabupaten Cirebon. Di masa pandemi ini, pihaknya menemukan perilaku operator yang masih taat pada prosedur dari syarat angkutan umum.
“Sebenarnya memang protap 4 M harus terus digalakkan. Seperti di kendaraan umum juga sistem 50:50 persen dalam artian setengahnya dikosongkan. Mereka memang sudah patuh, itu lantaran penumpangnya sudah jarang,” terang Abduh.
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Cirebon Akui PJU Masih Jadi PR
Kendati demikian, pihaknya tetap akan menegakan aturan dengan menerapkan sanksi denda atau sosial sesuai Pergub Jawa Barat. Dimana, untuk sanksi administratif sendiri ada tiga tahapan sanksi yakni sanki ringan, sedang dan berat.
“Kalau sanksi denda nanti ada formulir untuk mencatat, bagi warga yang tercatat tiga kali melanggar maka akan dikenakan sanksi denda,” pungkasnya. (Islah)