SUARA CIREBON – Pemangkasan transfer ke daerah (TKD) yang telah diputuskan pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, harus diimbangi dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penagihan piutang daerah.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, Selasa, 20 Januari 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, dalam rapat tersebut menyampaikan salah satu poin krusial berupa koreksi terhadap capaian PAD tahun 2025 dari sektor pajak dan retribusi yang hanya terealisasi sebesar 86,96%.
“Tahun 2026 ini pendapatan dari sektor transfer mengalami penurunan sekitar Rp220,5 miliar. Maka, kita harus benar-benar bersinergi memaksimalkan peran SKPD pengampu PAD agar target bisa tercapai maksimal,” ujar Andru, sapaan akrab Handarujati.
Meski target PAD belum sepenuhnya tercapai, Andru memberikan apresiasi atas keberhasilan BPKPD dalam menjaga tata kelola keuangan yang sehat sepanjang tahun 2025.
“Terbukti, tidak ada tunda bayar pada tahun tersebut, bahkan terdapat surplus anggaran sekitar Rp6 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tergolong kecil,” katanya.
Namun, pihaknya memberikan sorotan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang serapan anggarannya hanya mencapai 65%.
“Hal ini menjadi catatan evaluasi agar koordinasi antarinstansi lebih ditingkatkan pada tahun berjalan,” katanya.
















