KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon menegaskan setiap badan atau perorangan yang membuat bangunan di tanah kavling harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon Sugeng Darsono melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Perizinan dan Non-Perizinan Yopi Widiana mengatakan, dari 38 jenis perizinan di DPMPTSP Kabupaten Cirebon tidak terdapat izin kavling.
“Pasti arahnya ke IMB nanti kalau mau dibangun, kan tidak mungkin kavling-kavling tidak dibangun rumah, sewaktu-waktu pasti dibangun rumah akhirnya harus sampai ke IMB juga gitu,” kata Yopi didampingi Kabid Penyuluhan dan Pengaduan Ahmad Muzamil saat di Konformasi Suara Cirebon di tempat kerjanya, Kamis (1/10/2020).
Yopi menjelaskan, ada prosedur yang harus ditempuh sebelum diterbitkannya IMB, di antaranya pertek BPN, Fatwa, dan surat rekomendasi dari dinas-dinas teknis.
“IMB harus ada izin-izin awalnya, seperti pertek, fatwa, sebelum fatwa tuh harus ada izin alih fungsi lahan dulu dari pertanian. Fatwa sudah keluar nanti kan harus izin lokasi, izin lokasi sudah keluar nanti ada gambar harus izin ke Cipta Karya, mesti ke Dishub sudah komplit baru kesini. Kalau belum ada itu kita tidak akan proses,” papar Yopi.
Pihaknya memastikan, lahan kavling yang di Desa/Kecamatan Jamblang belum memiliki IMB, karena belum memiliki izin tetangga dan rekomendasi dari kecamatan.
“Intinya sih kalau persyaratan di bawah sudah lengkap dan benar sebelumnya ya pasti di terbitkan IMB nya nih, bukan kavlingnya, nggak tahu ada enggak, disini enggak ada izin kavling itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Kavling Lahan Pertanian Produktif Diadukan ke Bupati
Menurutnya, kordinasi antar dinas teknis sangat di perlukan, agar persoalan lahan kavling di Desa/Kecamatan Jamblang bisa segera terselesaikan.
“Ini harus koordinasi barangkali dengan dinas teknis, bukan dinas administrasi, dinas teknis ada aturan, kan ditutup juga harus jelas tidak asal nutup aja mungkin gitu, ditutup harusnya begini, kamu salah gitu,” pungkasnya. (Joni)