SUARA CIREBON – Pihak Polres Cirebon Kota telah memanggil sejumlah siswa SMPN 7 Kota Cirebon yang dilaporkan sebagai pelaku bullying (perundungan) guna dimintai keterangannya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar terkait kasus yang sempat viral di grup percakapan WhatsApp tersebut.
“Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memperjelas duduk perkara,” kata AKBP Eko Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026.
Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya, tiga siswa yang terlibat, orang tua korban dan para guru SMPN 7 Kota Cirebon.
Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, pihak kepolisian menekankan, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
​”Prioritas penanganan ini arahnya adalah ke pembinaan, terutama bagi pelaku anak yang berurusan dengan hukum,” ujar Kapolres Eko.
Meski mengedepankan pembinaan, kepolisian memastikan prosedur hukum tetap berjalan profesional dan terbuka.
“Pihak penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bapas dan Dinas Sosial untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut,” katanya.
















