Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

BPN: Kita Tidak Mengenal Kavling

Admin by Admin
Jumat, 9 Oktober 2020
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A

PELAYANAN di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon.* Foto: Joni/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon menegaskan tidak melayani pemecahan bidang tanah/split yang bersifat komersil seperti halnya pemecahan yang dilakukan oleh pengusaha kavling.

Kasubsi Penatagunaan Tanah Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dian, melalui Kasi Penataan Pertanahan, Wisnu mengatakan ketentuan pemecahan bidang tanah hanya diperuntukan untuk waris sesuai dengan jumlah ahli waris yang ada.

“Jadi kalau pemecahan bidang tanah itu kan kalau dari ketentuan untuk yang waris itu bisa dipecah bidang tanah misalnya anaknya ada tujuh tanahnya milik orang tuanya dipecah menjadi tujuh bidang,” kata Wisnu, saat dikonfirmasi Suara Cirebon di kantornya, Rabu (7/10/2020).

Wisnu menjelaskan, untuk pemecahan yang bersifat komersil hal tersebut harus selaras dengan pemerintah daerah. Sebab, pemecahan tersebut dapat dilakukan ketika pengusaha telah menempuh berbagai macam mekanisme perizinan dan diizinkan.

“Kalau BPN memang tidak mengenal kavling, kalau BPN kan fokus di pemecahan bidang tanah.  Kalau waris sih memang bebas, kalaupun pemecahan yang normal saja dia harus menyatakan dia bukan pengembang atau tidak dikomersilkan atau seperti apa. Jadi tidak asal,” ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, biasanya ending dari proses pengkavlingan adalah izin mendirikan bangunan (IMB), untuk menempuh IMB sendiri ada berbagai macam tahapan perizinan yang harus di tempuh terlebih dahulu.

“Karena kita kan Konsekwen dengan pemerintah daerah, jadi kalau mau pemecahan yang untuk perumahan yang komersil gituharus melalui dasar perizinan dulu, itu kan dasar kita mecah. Misalnya dari pemda sudah ada izin lingkungan bermacam-macam izin dari pemerintah daerah itu jadi dasar kita mecah untuk perumahan kan, itu kan pada intinya akan perumahan,” paparnya.

BACA JUGA: Maraknya Pengkavlingan, Ormas Layangkan Surat Demo

Sementara, sejauh ini pihaknya mengaku normatif, sehingga bagi badan hukum yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah tidak akan bisa ketika belum menempuh perizinan.

Sedangkan bagi perorangan, yang bersangkutan diharuskan membuat pernyataan bahwa bukan pengembang dan tidak di komersilkan.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Jadi tidak kaya yang tadi diberita-berita itu dengan ada plang nya itu, enggak. Kita pun tim petugas ukur di sana lihat kalau memang itu kita tidak akan mau,” tandasnya.

Sementara, mengenai pertimbangan teknis (Pertek) BPN yang saat ini menjadi acuan tahap awal proses perizinan setelah melakukan pendaftaran Online Single Submission (OSS)/sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pihaknya menjelaskan definisi dari pertek tersebut merupakan pertimabangan yang memuat teknis penatagunaan tanah yang didalamnya meliputi ketentuan dan syarat penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan memperhatika  kesesuaian tata ruang.

“Jadi yang menjadi determinan di sini adalah kesesuaian tata ruangnya jadi kalau misalnya tata ruangnya tidak sesuai dengan permohonan usaha atau rencana usaha yang akan dilakukan oleh masyarakat terkait hukum. Kita tidak bisa memberikan. Pada intinya kita sebagai fungsi kontrol dari rencana tata ruang yang sudah diperdakan  atau ditetapkan,” terangnya.

BACA JUGA: DPUPR Tegaskan Usaha Kavling Rugikan Pemda

Karena sifatnya normatif, lanjut Wisnu,  jadi berdasarkan Peraturan Menteri dilihat nanti peruntukannya.

“Perda RTRW itu yang kita pakai dasar memberikan keputusan disetujui atau ditolak,” pungkasnya. (Joni)

Tags: ATR/BPN Kabupaten CirebonCirebonKabupaten CirebonSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.