INDRAMAYU, SC- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2020. Pendaftaran calon anggota KPPS itu dilakukan tanggal 7-13 Oktober 2020.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, terdapat 3.286 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Indramayu pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini. Setiap TPS, lanjut Fathoni, membutuhkan 7 petugas dibantu dua anggota keamanan.
“Artinya, untuk Pilkada 2020 ini kita butuh 7 dikali 3.286 TPS yakni 23.002 petugas se-Indramayu,” kata Fatoni, Selasa (6/10/2020).
Selain rekrutmen petugas KPPS, pada saat yang bersamaan pihaknya juga membuka pendaftaran petugas keamanan yang akan di tempatkan di masing-masing TPS.
“Untuk petugas keamanan 2 orang tiap TPS jadi yang kita rekrut ada 6.572 petugas. Sehingga total secara keseluruhan yang akan direkrut sebanyak 29.574 orang,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Indramayu sudah mengumumkan pendaftaran KPPS mulai tanggal 1 sampai 6 Oktober 2020.
Adapun persyaratan sebagai anggota KPPS di antaranya adalah WNI, berusia mulai 20-50 tahun, setia pada pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA: Pjs. Bupati Jalan Kaki Sambangi SKPD
“Selanjutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjabat dua kali periode berturut-turut, dan persyaratan-persyaratan lainnya,” ujar dia.
Formulir kelengkapan pendaftaran dapat didownload melalui website kab-indramayu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor Sekretariat PPS setempat. (Kir/SC)