KABUPATEN CIREBON, SC- Aliansi Rakyat Cirebon Menggugat melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait maraknya pengkavlingan lahan pertanian produktif yang terjadi di Kabupaten Cirebon, kepada Polresta Cirebon, Jumat (2/10/2020) kemarin.
Aliansi masyarakat tersebut merupakan gabungan dari 3 organisasi masyarakat di antaranya DPP AMPAR Cirebon, DPC Projo Kabupaten Cirebon, dan DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Cirebon, yang bersatu padu menolak adanya alihfungsi lahan pertanian produktif menjadi permukiman.
Ketua DPP AMPAR Cirebon, Maulana menyatakan bersama Projo dan SPI, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon sebagai bentuk keseriusannya dalam menyikapi persoalan tersebut yang mana tak kunjung mendapat perhatian serius oleh pemerintah.
“Kami tidak main-main, ini murni demi menyelamatkan lahan pertanian dari para oknum yang tidak bertanggung jawab, kita akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 15 Oktober nanti,” kata Maulana saat ditemui Suara Cirebon di Sekretariatnya, Selasa (6/10/2020).
Maualana mengatakan, dalam aksi unjuk rasa nanti pihaknya menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon agar secepatnya membuat Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang pengkavlingan serta melakukan penutupan atau penyegelan kegiatan usaha kavling yang menggunakan lahan pertanian produktif di Kabupaten Cirebon.
“Buat perbubnya dan segel, baru setelah itu membuat peraturan daerah (Perda). Sehingga nanti bisa tertib, tidak sermawut seperti ini tidak mengurus izin,” ujar Maulana.
Menurutnya, diperkirakan ratusan hektare lahan pertanian yang ada di Kabupaten Cirebon sudah berubah fungsi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
BACA JUGA: Bangunan di Lahan Kavling Harus Ber-IMB
“Saya baca pernyataan Dinas Pertanian di berita waktu itu, dalam kurun waktu 2 tahun ada sekitar 300 hektare lahan pertanian yang terkikis. Sekarang bagaiamana banyak hamparan lahan pertanian yang masuk kategori lahan abadi atau LP2B dialihfungsikan,” katanya.
Ia menilai, maraknya pengkavlingan yang terjadi saat ini, merupakan bentuk kelambatan pemerintah dalam bertindak. Tidak seperti perumahan yang menempuh proses perizinan, pengkavlingan cenderung luput dari pandangan pemerintah sehingga diyakini tidak ada satupun pengusaha kavling yang mengurus izin secara lengkap.
“Kalau pemerintah tegas dan tanggap mungkin tidak separah ini hampir terjadi tersebar di seluruh wilayah kabupaten cirebon,” pungkasnya. (Joni)